
sawitsetara.co - JAKARTA — Gagasan pembentukan “Rabobank Sawit Indonesia” dinilai dapat menjadi salah satu terobosan kelembagaan untuk memperkuat kemandirian ekonomi petani kelapa sawit. Model tersebut mengadopsi semangat bank koperasi yang menempatkan petani bukan hanya sebagai penerima pembiayaan, tetapi sekaligus sebagai pemilik dan pengendali institusi keuangan.
Pakar ekonomi sekaligus Rektor IKOPIN, Prof Agus Pakpahan, mengatakan gagasan tersebut berangkat dari persoalan struktural yang masih dihadapi petani sawit. Di tengah peran strategis sawit terhadap perekonomian nasional, petani masih menghadapi keterbatasan akses modal, produktivitas yang belum optimal, ketidakpastian harga, serta posisi tawar yang lemah dalam rantai pasok.
Menurut Agus, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui bantuan atau program pembiayaan pemerintah. Petani membutuhkan institusi ekonomi yang tumbuh dari kekuatan kolektif mereka sendiri.
“Ekonomi yang berkeadilan lahir dari kepemilikan kolektif atas alat produksi. Ia bukanlah matematika murni, bukanlah sekadar mekanisme pasar, melainkan sebuah ekspresi dari jiwa manusia untuk bekerja bagi dirinya sendiri dan komunitasnya,” kata Agus dalam tulisan bertajuk Rabobank Petani Sawit Indonesia: Sebuah Manifesto Ekonomi Kerakyatan, Jumat (4/9/2026).
Agus menjelaskan, gagasan tersebut dapat belajar dari sejarah Rabobank di Belanda. Institusi tersebut lahir pada 1898 dari kegelisahan petani yang kesulitan mendapatkan akses kredit dari perbankan perkotaan.
Petani Belanda ketika itu menghadapi situasi serupa dengan persoalan yang masih ditemukan dalam berbagai komunitas petani saat ini. Mereka merupakan produsen pangan, tetapi tidak memiliki akses modal yang memadai untuk mengembangkan usaha pertanian.
Kondisi tersebut kemudian melahirkan kesadaran kolektif bahwa petani tidak harus selamanya bergantung pada lembaga keuangan dari luar. Mereka dapat membangun institusi keuangan sendiri melalui koperasi.
Pada 1898, dua gerakan koperasi kredit petani berdiri di Belanda. Coöperatieve Centrale Raiffeisen-Bank (CCRB) didirikan di Utrecht dengan karakter netral, sedangkan Coöperatieve Centrale Boerenleenbank (CCB) berdiri di Eindhoven dan berafiliasi dengan tradisi Katolik.
Meski memiliki latar belakang kelembagaan berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat ekonomi petani. Kedua gerakan tersebut kemudian bergabung pada 1972 dan membentuk Coöperatieve Centrale Raiffeisen-Boerenleenbank yang dikenal sebagai Rabobank.
Bagi Agus, sejarah tersebut menunjukkan bahwa koperasi mampu menjadi ruang untuk mempertemukan kelompok yang memiliki latar belakang berbeda dalam satu kepentingan ekonomi bersama.
“Penggabungan ini membuktikan bahwa perbedaan latar belakang kelembagaan tidak harus menjadi penghalang untuk bekerja sama dalam tujuan kolektif. Mereka menemukan titik temu yang lebih tinggi: kesejahteraan petani, keadilan ekonomi, dan keberlanjutan pertanian,” ujarnya.
Rabobank kemudian berkembang jauh melampaui bentuk awalnya sebagai lembaga kredit petani. Namun, menurut Agus, prinsip dasarnya tetap penting untuk dipelajari, terutama terkait struktur kepemilikan.
Ia menyoroti model “piramida terbalik” yang diterapkan Rabobank. Dalam struktur tersebut, bank-bank lokal menjadi pemilik organisasi pusat. Dengan demikian, kekuasaan tidak semata-mata bergerak dari pusat ke daerah, tetapi berasal dari anggota di tingkat bawah.
Model tersebut membuat anggota memiliki posisi sebagai subjek ekonomi. Mereka tidak hanya menjadi konsumen produk perbankan, tetapi ikut menentukan arah institusi yang mereka miliki.
“Anggota bukanlah konsumen pasif dari layanan perbankan; mereka adalah subjek aktif yang menentukan arah institusi mereka sendiri,” kata Agus.
Menurut dia, prinsip tersebut sangat relevan apabila diterapkan dalam industri sawit Indonesia. Jutaan petani yang tersebar di berbagai daerah memiliki kekuatan ekonomi yang besar apabila dihimpun dalam sebuah institusi bersama.
Agus menyebut Indonesia memiliki sekitar 2,6 juta keluarga petani sawit yang mengelola sekitar 6,3 juta hektare lahan. Namun, besarnya jumlah petani dan luas lahan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan mereka.
Sejumlah persoalan sosial dan ekonomi di sentra sawit menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam rantai nilai komoditas tersebut. Agus mencontohkan penelitian di Kabupaten Asahan dan Langkat, Sumatera Utara, yang memperlihatkan persoalan kemiskinan dan stunting masih ditemukan di wilayah produksi sawit.
Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa keberhasilan industri sawit tidak dapat hanya diukur dari besarnya produksi dan nilai ekspor. Kesejahteraan petani yang menjadi bagian penting dari rantai produksi harus menjadi indikator utama pembangunan sektor tersebut.
“Dari rahim tanah yang subur, lahir kemiskinan yang tak berkesudahan,” ujar Agus menggambarkan paradoks tersebut.
Karena itu, pembentukan “Rabobank Sawit Indonesia” diarahkan untuk menjawab persoalan yang lebih besar daripada sekadar kebutuhan kredit. Institusi tersebut diharapkan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi petani, mulai dari pembiayaan usaha, penguatan modal, peningkatan produktivitas hingga pengembangan kelembagaan.
Agus mengatakan Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman lokal yang menunjukkan bahwa kekuatan kolektif masyarakat mampu melahirkan lembaga ekonomi berskala besar. Salah satu contohnya adalah Credit Union Keling Kumang (CUKK) di Kalimantan Barat.
CUKK bermula pada 1993 di Tapang Sambas, Sekadau. Ketika harga karet turun menjadi sekitar Rp600 per kilogram, sementara biaya produksi mencapai sekitar Rp400 per kilogram, sebanyak 12 warga desa berkumpul di sebuah ruangan berukuran sekitar 4×4 meter.
Dalam kondisi tersebut, muncul gagasan sederhana sekaligus fundamental: masyarakat tidak harus menunggu bantuan dari luar untuk menyelesaikan persoalan ekonomi mereka.
“Mengapa kita tidak membuat koperasi sendiri?” kata Agus menggambarkan kesadaran yang muncul dari pertemuan tersebut.
CUKK kemudian berkembang selama lebih dari tiga dekade. Pada 2025, lembaga tersebut tercatat memiliki sekitar 230 ribu anggota dengan aset mencapai Rp2,23 triliun. Bagi Agus, perjalanan CUKK menjadi bukti bahwa lembaga ekonomi rakyat dapat tumbuh dari skala yang sangat kecil apabila dibangun berdasarkan kepercayaan, kepemilikan bersama dan kekuatan organisasi.
Pengalaman Rabobank dan CUKK tersebut menjadi dasar pemikiran Agus bahwa petani sawit Indonesia juga memiliki peluang membangun institusi keuangan sendiri.
Menurut dia, gagasan tersebut bukan sekadar meniru Rabobank Belanda. “Rabobank Sawit Indonesia” harus dikembangkan sesuai karakter petani, kelembagaan koperasi, dan kondisi sosial-ekonomi Indonesia.
Konsep tersebut juga berkaitan dengan gagasan ekonomi kerakyatan. Petani tidak lagi ditempatkan hanya sebagai objek kebijakan atau penerima program, tetapi sebagai pelaku utama yang memiliki institusi ekonominya sendiri.
Agus menilai koperasi dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan prinsip tersebut karena keputusan ekonomi dapat dibuat melalui mekanisme anggota. Modal juga dihimpun secara kolektif sehingga kekuatan ekonomi yang sebelumnya tersebar dapat dikonsolidasikan.
“Dua peristiwa ini—Rabobank di Belanda 1898 dan CUKK di Tapang Sambas 1993—adalah dua sisi dari mata uang yang sama: kesadaran kolektif petani untuk membebaskan diri dari sistem yang menindas,” katanya.
Dalam konteks Indonesia, Agus juga menghubungkan semangat koperasi dengan Pancasila. Menurut dia, koperasi memberikan ruang untuk menerjemahkan nilai kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial ke dalam kehidupan ekonomi.
Koperasi, kata dia, bukan hanya bentuk badan usaha. Lebih jauh, koperasi dapat menjadi institusi yang mengubah hubungan antara manusia dengan modal. Petani tidak sekadar bekerja untuk mendapatkan pendapatan, tetapi memiliki kesempatan untuk ikut memiliki alat ekonomi yang menopang kehidupannya.
Karena itu, “Rabobank Sawit Indonesia” diharapkan dapat menjadi institusi yang memperkuat posisi petani dalam jangka panjang. Penguatan tersebut tidak berhenti pada akses pembiayaan, tetapi mencakup kemampuan petani mengelola modal, meningkatkan produktivitas, menghadapi risiko, dan memperoleh manfaat yang lebih besar dari rantai nilai sawit.
Agus menegaskan, perjalanan menuju pembentukan institusi tersebut membutuhkan kesadaran sekaligus tindakan kolektif. Kesadaran tanpa kelembagaan hanya akan menjadi gagasan, sedangkan kelembagaan tanpa kesadaran kolektif berisiko kehilangan tujuan awalnya.
“Tanpa kesadaran, aksi akan kehilangan makna. Tanpa aksi, kesadaran akan tetap menjadi mimpi,” ujarnya.
Ia menyebut gagasan “Rabobank Sawit Indonesia” selanjutnya membutuhkan pembahasan yang lebih teknis, mulai dari desain kelembagaan, konsep land rent, struktur koperasi, produk keuangan yang sesuai dengan siklus hidup petani, hingga dukungan regulasi dan kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, gagasan tersebut diarahkan bukan sekadar membangun sebuah bank baru, melainkan membangun arsitektur ekonomi petani sawit yang menempatkan kepemilikan, pembiayaan dan pengambilan keputusan semakin dekat dengan petani.
Bagi Agus, kekuatan utama transformasi tersebut berada pada kesadaran bahwa jutaan petani sawit bukan kumpulan individu yang berdiri sendiri. Jika kekuatan mereka dihimpun dalam kelembagaan yang kuat, petani memiliki potensi untuk menjadi kekuatan ekonomi yang menentukan masa depan industri sawit Indonesia.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *