KONSULTASI
Logo

Prof Agus Pakpahan: Sawit Indonesia Terjebak Sejarah Lama, Solusinya Koreksi Tanah dan Akumulasi

2 Februari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Prof Agus Pakpahan: Sawit Indonesia Terjebak Sejarah Lama, Solusinya Koreksi Tanah dan Akumulasi
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA — Ekonom pertanian Indonesia, Prof. Agus Pakpahan, menilai industri kelapa sawit nasional masih terperangkap dalam pola sejarah lama: memproduksi besar, tetapi kehilangan nilai tambah dan akumulasi kapital. Ia menyebut masalah utama sawit bukan produktivitas, melainkan desain kelembagaan yang membiarkan surplus ekonomi tropis terus mengalir keluar negeri.

Menurut Agus, selama lebih dari seribu tahun wilayah tropis—termasuk Indonesia—selalu hadir dalam ekonomi global sebagai pemasok komoditas. “Komoditasnya berganti, dari rempah hingga kelapa sawit. Tapi strukturnya tetap sama: kita menanam, pihak lain menentukan nilai dan harga,” kata Agus dalam epilog Serial Tropikanisasi–Kooperatisasi edisi 1 Februari 2026.

Ia menolak anggapan bahwa kondisi tersebut merupakan nasib. Pola itu, menurutnya, adalah hasil dari desain institusi ekonomi yang tidak pernah dikoreksi dari sudut pandang tropis. Teori pembangunan yang digunakan Indonesia selama ini lahir dari pengalaman negara beriklim sedang, lalu diterapkan begitu saja di wilayah tropis yang memiliki karakter bioekonomi sangat berbeda.

Sawit Setara Default Ad Banner

Sawit Produktif, Nilai Tambah Bocor

Kelapa sawit menjadi contoh paling terang dari paradoks tersebut. Secara biologis, sawit merupakan tanaman tropis paling efisien di dunia. Namun keunggulan itu tidak sepenuhnya berubah menjadi kekuatan ekonomi nasional.

Agus menggunakan indikator Economic Patriotism Ratio (EPR) untuk menjelaskan kebocoran tersebut. EPR mengukur seberapa besar laba yang dihasilkan dari sumber daya nasional benar-benar mengendap dan direinvestasikan di dalam negeri.

“EPR sawit kita hanya di kisaran 0,38 sampai 0,42. Artinya, lebih dari separuh surplus ekonomi sawit justru menguatkan akumulasi di luar Indonesia,” ujarnya.

Ia memperkirakan laba bersih sektor sawit nasional sekitar Rp 18 triliun per tahun. Namun hanya sekitar 40 persen yang berputar kembali di dalam negeri. Jika pola ini berlangsung sepanjang satu siklus Hak Guna Usaha (HGU) hingga 60 tahun, potensi kehilangan akumulasi nasional bisa mencapai Rp 650–700 triliun.

Masalah Utama: Tanah Negara Tanpa Sewa Ekonomi

Namun, kebocoran laba bukan satu-satunya masalah struktural. Agus menyoroti absennya land rent atau sewa tanah ekonomi atas tanah negara yang dikuasai korporasi perkebunan besar.

Dari sekitar 16,3 juta hektare kebun sawit nasional, sekitar 10 juta hektare berada di bawah penguasaan perusahaan besar melalui HGU, sementara 6,3 juta hektare dikelola petani rakyat. Menurutnya, kehilangan land rent negara itu hampir sepenuhnya berasal dari HGU korporasi, bukan dari petani.

Ia menilai negara selama ini secara implisit mensubsidi penggunaan tanah oleh korporasi besar. Tanah negara tidak dipungut sewa yang layak, tetapi justru dijadikan agunan kredit privat. Dari sana, ekspansi dibiayai, laba dihasilkan, lalu sebagian besar mengalir keluar negeri.

“Negara kehilangan laba, kehilangan kendali atas tanah, dan mewariskan beban ekologis ke masa depan,” ujarnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Land Rent sebagai Koreksi, Bukan Pajak

Agus mengusulkan koreksi kelembagaan sederhana: land rent sebesar 20 persen dari biaya operasional perkebunan, khusus untuk HGU korporasi besar. Skema ini, menurutnya, bukan pajak tambahan, melainkan pemulihan hak ekonomi negara atas tanahnya sendiri.

Dengan biaya operasional sawit berkisar Rp 8–12 juta per hektare per tahun, land rent yang dihasilkan sekitar Rp 1,6–2,4 juta per hektare per tahun. Jika diterapkan pada 10 juta hektare HGU, penerimaan negara bisa mencapai Rp 16–24 triliun per tahun secara berulang.

“Ini penerimaan struktural, bukan insidental. Dan yang penting, ia menciptakan disiplin baru dalam penguasaan tanah,” kata Agus.

Agar kebijakan tersebut tidak mematikan investasi, Agus mengusulkan integrasi land rent dengan EPR. Perusahaan yang menahan dan mereinvestasikan laba di dalam negeri akan memperoleh diskon sewa tanah. Sebaliknya, perusahaan dengan EPR rendah membayar sewa penuh.

“Land rent tidak lagi jadi beban statis, tetapi instrumen untuk memaksa laba tinggal dan bekerja di Indonesia,” ujarnya. Simulasi yang ia lakukan menunjukkan penurunan margin hanya sekitar 5 persen, dengan tingkat pengembalian investasi (IRR) tetap di atas biaya modal.

Sawit Setara Default Ad Banner

Petani Didorong, Korporasi Didisiplinkan

Dalam kerangka ini, petani sawit rakyat diperlakukan berbeda. Mereka tidak dikenakan land rent, melainkan didorong naik kelas melalui kooperatisasi modern—konsolidasi produksi, kepemilikan pabrik, dan penguasaan data oleh petani.

“Kooperatisasi bukan romantisme, tapi arsitektur ekonomi abad ke-21. Ia meningkatkan EPR secara alami karena surplus ditahan dan diinvestasikan kembali di dalam negeri,” kata Agus.

Sebaliknya, disiplin land rent dan EPR diarahkan ke korporasi besar, tempat konsentrasi kekuasaan ekonomi dan kebocoran nilai paling besar terjadi.

Bagi Agus, persoalan sawit pada akhirnya bukan soal harga atau luas lahan, melainkan paradigma. Selama Indonesia berpikir dalam logika komoditas, sejarah hanya akan berulang. Transformasi terjadi ketika kita membangun sistem: dari mengikuti harga menjadi membentuk harga, dari menjual produk menjadi mendefinisikan standar.

Ia menutup epilog tersebut dengan tawaran bagi negara-negara Global Selatan. Tropikanisasi dan kooperatisasi, dengan EPR dan land rent sebagai instrumen kunci, menawarkan jalan agar pertumbuhan tidak lagi sekadar memperbesar arus ekonomi, tetapi mengunci akumulasi di tanah asalnya.

“Indonesia tidak ditakdirkan menjadi pemasok dunia,” kata Agus. “Pertanyaannya sekarang bukan apakah kita mampu berubah, tetapi apakah kita bersedia menulis sejarah baru dari tanah kita sendiri.”


Berita Sebelumnya
APKASINDO Aceh Soroti Indeks K dan Potongan Timbangan TBS dalam Rapat Penetapan Harga

APKASINDO Aceh Soroti Indeks K dan Potongan Timbangan TBS dalam Rapat Penetapan Harga

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Aceh menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang digelar pada Rabu (28/1/2026).

31 Januari 2026 | Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *