
sawitsetara.co - SAWAHLUNTO - Pemerintah Kota Sawahlunto mulai tancap gas membenahi tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat. Salah satu langkah strategis yang kini digenjot adalah pendataan menyeluruh kebun sawit rakyat, yang dinilai menjadi kunci penguatan legalitas lahan, peningkatan kesejahteraan petani, hingga pengamanan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit tahun 2026.
Program pendataan ini disosialisasikan oleh Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan dan Perkebunan (DP3) Kota Sawahlunto kepada para pemangku kepentingan dan petani sawit rakyat. Pemerintah menilai, tanpa data yang valid dan terpusat, berbagai kebijakan strategis sektor sawit berpotensi meleset dari sasaran.
Kepala DP3 Sawahlunto, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa pendataan menjadi fondasi utama dalam pembenahan tata kelola perkebunan sawit di daerah.
“Kami sedang melakukan sosialisasi pendataan perkebunan sawit rakyat. Ini penting untuk membangun basis data yang valid, akurat, dan terpusat, sehingga penerbitan STDB, penyaluran bantuan, hingga pengelolaan DBH Sawit dapat berjalan tepat sasaran,” ujar Heni, Rabu (28/1/2026).
Heni menjelaskan, fokus utama pendataan adalah mendorong penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi pekebun sawit rakyat. STDB tidak hanya menjadi bukti legalitas lahan, tetapi juga menjadi pintu masuk petani untuk mengakses berbagai program strategis pemerintah.

Mulai dari Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), bantuan sarana produksi, hingga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), semuanya mensyaratkan kepemilikan STDB.
Selama ini, keterbatasan data yang valid kerap menjadi kendala dalam penyaluran bantuan, seperti revitalisasi kebun, bantuan bibit dan pupuk, hingga program peningkatan produktivitas. Karena itu, pendataan dipandang sebagai kebijakan jangka pendek yang berdampak jangka panjang bagi petani dan daerah
Kegiatan sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Dwi Purwanto, SP, MPA. Ia menegaskan bahwa pendataan sawit rakyat bukan sekadar urusan administratif.
Menurutnya, pendataan berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan, perlindungan lingkungan, serta penguatan posisi petani kecil dalam rantai pasok sawit nasional.
“Dengan data yang jelas, petani akan lebih terlindungi dan memiliki posisi tawar yang lebih kuat, sekaligus memastikan praktik perkebunan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan,” jelas Dwi.
Berdasarkan data awal DP3 Sawahlunto, perkebunan sawit rakyat tersebar di empat kecamatan, yakni Talawi, Barangin, Lembah Segar, dan Silungkang. Tercatat sebanyak 57 petani dengan total luas lahan mencapai 144,90 hektare dan produksi sekitar 827 ton per tahun.
Data ini masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui melalui pendaftaran di tingkat desa dan kecamatan, pemetaan lahan berbasis teknologi drone, serta proses verifikasi dan validasi lapangan oleh tim pendata.

Pendataan sawit rakyat juga berdampak langsung pada optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit. Pada tahun 2026, DBH Sawit Kota Sawahlunto tercatat mencapai Rp1,13 miliar, yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan sektor pendukung lainnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp80 juta dialokasikan khusus untuk mendukung kegiatan pendataan sawit rakyat, mulai dari pembentukan tim, sosialisasi, pemetaan, hingga validasi data pekebun.
DP3 Sawahlunto menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan, penyuluh pertanian, hingga partisipasi aktif petani sawit rakyat.
“Pendataan ini bukan semata kebutuhan pemerintah, tetapi juga kepentingan petani dan daerah. Dengan data yang valid, kebijakan akan lebih adil dan berdampak nyata bagi kesejahteraan petani,” pungkas Heni.
Melalui pendataan yang terintegrasi dan berbasis teknologi, Pemerintah Kota Sawahlunto optimistis tata kelola perkebunan sawit rakyat akan semakin tertib, berkelanjutan, dan mampu memperkuat kontribusi sektor sawit bagi pembangunan daerah.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *