KONSULTASI
Logo

Sawit di Bawah Bayang-bayang Penertiban, DPR Soroti Kepastian Hukum

20 Februari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Sawit di Bawah Bayang-bayang Penertiban, DPR Soroti Kepastian Hukum

sawitsetara.co - JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera memberi kepastian hukum bagi industri kelapa sawit—baik perusahaan maupun petani—di tengah penertiban kawasan hutan yang berlangsung setahun terakhir.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan banyak menerima aspirasi soal kebun sawit yang diklaim berada di kawasan hutan. Ia menilai persoalan itu tak lepas dari kebijakan masa lalu yang memicu keterlanjuran izin dan tumpang tindih tata ruang.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi “Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan” yang digelar Majalah Sawit Indonesia di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Sawit Setara Default Ad Banner

Firman menyebut luas keterlanjuran kebun sawit mencapai sekitar 3,5 juta hektare dan seharusnya diselesaikan dalam tiga tahun sesuai UU Cipta Kerja. Namun proses itu berlanjut hingga pemerintahan baru membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). DPR mencatat, Satgas telah menertibkan sekitar 4,09 juta hektare lahan sawit.

Meski mendukung penertiban, Firman meminta pembedaan tegas antara pelanggaran administratif dan pidana. Perusahaan yang telah membayar denda administratif dan menunggu verifikasi, kata dia, semestinya memperoleh kepastian berusaha.

“Yang izinnya jelas, jangan ditindak,” ujarnya dalam siaran pers.

Ketidakpastian hukum, menurut dia, berdampak langsung pada produksi. Pelaku usaha dan petani disebut menahan peremajaan (replanting) dan ekspansi pabrik karena khawatir terhadap penindakan, terutama pada kebun dengan hak guna usaha (HGU) yang habis dan belum diperpanjang.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia, Sahat Sinaga, memperkirakan produksi sawit nasional pada 2026 berpotensi turun 5–6 persen dari sekitar 52 juta ton pada 2025. Penurunan itu, antara lain, dipicu penertiban kawasan hutan dan hambatan perpanjangan HGU yang menunda replanting.

“Kalau produksi turun, hilirisasi terganggu,” ujarnya.

Di tengah tekanan global—termasuk pengembangan minyak nabati alternatif oleh sejumlah negara besar—DPR menilai kepastian hukum menjadi faktor kunci menjaga daya saing sawit Indonesia. Penegakan hukum harus dibarengi kejelasan regulasi agar tidak menekan investasi dan produksi.

Sebagai tindak lanjut, DPR menyiapkan RUU Perlindungan Komoditas Strategis untuk memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta, serta menata ulang tata kelola lintas sektor. Regulasi itu diarahkan pada intensifikasi, bukan perluasan lahan.

“Komoditas strategis seperti sawit tidak boleh berjalan tanpa payung hukum yang kuat,” kata Firman.


Berita Sebelumnya
Daftar Harga TBS Sumut Periode 18–24 Februari 2026, Awal Ramadan Tercatat Stabil

Daftar Harga TBS Sumut Periode 18–24 Februari 2026, Awal Ramadan Tercatat Stabil

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan telah menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun bermitra untuk periode 18–24 Februari 2026.

19 Februari 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *