KONSULTASI
Logo

Sawit Watch Pertanyakan Target Penyitaan Sawit 5 Juta Hektare, Soroti Transparansi dan Nasib Buruh

14 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Sawit Watch Pertanyakan Target Penyitaan Sawit 5 Juta Hektare, Soroti Transparansi dan Nasib Buruh
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA — Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyoroti rencana Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penyitaan kembali 4 hingga 5 juta hektare lahan sawit ilegal pada 2026.

Menurutnya, ambisi besar tersebut harus disertai keterbukaan data agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama bagi buruh sawit dan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Target penyitaan itu disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Presiden menyebut langkah tersebut sebagai kelanjutan penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang pada 2025 mengklaim telah menguasai kembali sekitar 4 juta hektare kebun sawit ilegal.

“Dan tahun 2026 mungkin kita akan sita tambahan 4 atau 5 juta lagi,” kata presiden.

Promosi ssco

Namun Surambo mempertanyakan dasar perhitungan target tersebut. Ia merujuk pada data Kementerian Kehutanan yang mencatat luas kebun sawit yang melanggar dan berada di dalam kawasan hutan sekitar 3,3 juta hektare.

Jika dikaitkan dengan capaian penyitaan 2025 dan target 2026, maka angka yang disebut presiden dinilai telah melampaui data resmi pemerintah sendiri.

“Lalu dari mana basis data pernyataan presiden ini bersumber? Kami mendesak pemerintah untuk membuka ke publik daftar entitas korporasi yang masuk dalam target 4–5 juta hektar tersebut,” ujar Surambo melalui rilis pers, Selasa (13/1/2026).

Ia mengingatkan, tanpa transparansi, penertiban sawit ilegal berpotensi berubah menjadi ruang negosiasi tertutup dan rawan salah sasaran. Kebun rakyat yang seharusnya mendapatkan skema penyelesaian melalui reforma agraria justru bisa ikut terseret dalam proses penyitaan.

Selain soal data, Surambo menilai pemerintah masih luput menjalankan mandat pemulihan ekologis atas lahan sawit ilegal. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan secara eksplisit menyebut pemulihan ekologis sebagai salah satu tugas Satgas PKH, selain penagihan denda administratif dan penguasaan kembali lahan.

Promosi ssco

Menurutnya, penertiban tidak boleh berhenti pada pengalihan pengelolaan aset dari perusahaan swasta ke badan usaha milik negara (BUMN). Lahan sitaan yang berada di kawasan hutan lindung maupun konservasi seharusnya direstorasi, bukan dipertahankan sebagai kebun sawit monokultur.

“Mempertahankan sawit monokultur di lahan sitaan hanya akan melanggengkan kerusakan lingkungan dengan ‘bendera’ yang berbeda,” tegasnya.

Di sisi lain, dampak penertiban terhadap buruh sawit juga menjadi perhatian serius Sawit Watch. Ratusan ribu pekerja dinilai berada dalam posisi rentan akibat transisi pengelolaan dari swasta ke negara. Peralihan ini kerap diikuti persoalan ketenagakerjaan, mulai dari upah, status kerja, hingga jaminan sosial.

Surambo menyoroti fakta bahwa banyak kebun bermasalah selama ini mempekerjakan buruh harian lepas dan buruh perempuan tanpa kontrak kerja yang jelas. Ia menilai negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan penyitaan aset tidak berujung pada hilangnya hak-hak pekerja.

“Negara harus menjadi contoh pemberi kerja yang layak dengan memutihkan status mereka menjadi pekerja tetap dan menjamin seluruh hak BPJS serta alat pelindung diri,” ujarnya.

Promosi ssco

Sawit Watch juga mencatat meningkatnya ketegangan di lapangan setelah pengelolaan lahan sitaan dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Pengalihan tersebut dinilai rawan memicu konflik baru jika dilakukan tanpa verifikasi tumpang tindih dengan wilayah adat maupun kebun rakyat.

Karena itu, Surambo mendesak pemerintah untuk meninggalkan pendekatan keamanan atau militeristik dalam mengamankan lahan sitaan. Pengelolaan oleh negara, menurutnya, harus mengedepankan prinsip Free, Prior, Informed, and Consent (FPIC) agar tercapai penyelesaian yang adil, termasuk melalui redistribusi lahan bagi masyarakat lokal.

Meski kritis, Sawit Watch menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah menutup kebocoran pendapatan negara di sektor sawit. Namun Surambo mengingatkan, penyelamatan keuangan negara tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak buruh, mengabaikan masyarakat adat, atau melupakan pemulihan lingkungan.

Tags:

Lahan SawitSatgas PKH


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *