KONSULTASI
Logo

Syarat PSR Disederhanakan untuk Kepentingan Nasional

12 Februari 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Syarat PSR Disederhanakan untuk Kepentingan Nasional
HOT NEWS

sawitsetara.co – PALEMBANG – Berbagai langkah terus dilakukanm oleh pemerintah untuk mendoronng peremajaan sawit rakyat (PSR). Hal ini penting untuk memenuhi terus meningginya permintaan akan minyak sawit atau crude palm oil (CPO) baik didalam ataupun luar negeri.

Namun, seperti diketahuio bahwa program PSR tidsak berjalan maksimal atau dibawah dari target. Menanggapi hal tersebut maka pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen) Perkebunan akan menyederhanakan kembali syarat untuk ikut program PSR.

Contohnya program biodiesel yang membutuhkan pasokan atau suplay lebih besar untuk mengimplemetasikan B50 (50% berbahan sawit).

“Peningkatan produktivitas merupakan fondasi keberlanjutan industri sawit Indonesia,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit II BPDP, Dwi Nuswantara dalam dalam Workshop Peremajaan Sawit Rakyat dan Pekan Benih 2026 bertajuk Kebijakan Benih Sawit Nasional demi Kesuksesan PSR di Palembang, Kamis (12/2/2026).


Promosi ssco

Dwi memastikan persyaratan PSR terus disederhanakan. Jika sebelumnya terdapat sekitar tiga puluh dokumen, kini dipangkas bertahap menjadi empat belas, lalu delapan, hingga tersisa dua syarat utama.

“Program ini terus kami permudah. Prinsipnya jangan sampai regulasi menghambat petani,” ujar Dwi.

BPDP bertindak sebagai operator program, sementara Kementerian Pertanian menjadi pemilik kebijakan. Program PSR difokuskan meningkatkan produktivitas tanpa menambah luas lahan, berbeda dengan bantuan sarpras yang dapat mendukung pengembangan di area prioritas.

Dwi mengingatkan petani agar tidak menunda peremajaan hanya karena harga sawit sedang tinggi.

“Kalau PSR tidak jalan, produktivitas akan turun. Momentum harus dijaga. Kalau belum siap replanting, manfaatkan dulu bantuan lain,” kata Dwi.


Promosi ssco

Menurut Dwi, keberhasilan industri sawit nasional sangat bergantung pada penguatan kebun rakyat yang saat ini mencakup sekitar 42% dari total areal sawit nasional. Tanpa produktivitas yang baik, pasokan bahan baku untuk industri hilir dan ekspor berisiko tertekan.

“Dana sawit berasal dari sawit dan harus kembali ke sawit. Jadi mari sama-sama kita manfaatkan untuk memperkuat hulu,” pungkas Dwi.



Berita Sebelumnya
Manfaat Mandat Penertiban Tanah dalam PP 48/2025 Seharusnya untuk Rakyat, Bukan ‘Elite’

Manfaat Mandat Penertiban Tanah dalam PP 48/2025 Seharusnya untuk Rakyat, Bukan ‘Elite’

Dosen Hukum Universitas Sains Indonesia (USI), Dr. Syaiful Bahari, S.H., M.H., mengatakan regulasi ini dinilai bukan sekadar kebijakan administratif pertanahan, melainkan memiliki dimensi struktural yang menyentuh persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang telah berlangsung lama di Indonesia.

11 Februari 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *