KONSULTASI
Logo

DBH Sawit PPU Rp1,8 Miliar, Hanya Cukup untuk Bangun 200 Meter Jalan

17 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
DBH Sawit PPU Rp1,8 Miliar, Hanya Cukup untuk Bangun 200 Meter Jalan

sawitsetara.co - PENAJAM — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menilai dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit yang diterima daerah penghasil belum sebanding dengan dampak industri perkebunan terhadap infrastruktur. Tahun ini, PPU hanya memperoleh DBH sawit Rp1,8 miliar.

Mudyat mengatakan dana tersebut hanya cukup untuk membiayai pembangunan jalan sekitar 200 meter. Padahal, aktivitas perkebunan sawit, termasuk pengangkutan tandan buah segar dan crude palm oil (CPO), turut meningkatkan beban terhadap infrastruktur jalan di daerah.

“Dampak yang ditimbulkan industri perkebunan kelapa sawit tidak sebanding dengan DBH sawit yang didapatkan daerah penghasil,” kata Mudyat.

Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) itu menyoroti pula kabar rencana pemangkasan DBH sawit pada tahun anggaran 2027. Ia berencana mengirim surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta audiensi mengenai rencana tersebut.

“Ada kabar DBH sawit akan dipotong, kami akan audiensi dengan Kemenkeu agar DBH sawit tidak potong, kalau bisa ditambah,” kata Mudyat, Rabu (16/9/2026).

apkasindo

Menurut Mudyat, persoalan bukan hanya pada kemungkinan pemangkasan anggaran. Mekanisme pembagian DBH sawit saat ini juga perlu dievaluasi karena daerah penghasil merasa menanggung dampak langsung dari kegiatan perkebunan.

Ia menyebut seluruh daerah di Indonesia hanya memperoleh porsi DBH sawit sebesar delapan persen. Dalam skema tersebut, daerah yang tidak menjadi penghasil sawit juga dapat menerima DBH. Mudyat mencontohkan Balikpapan.

“Daerah yang bukan penghasil sawit saja mendapatkan DBH sawit, seperti Balikpapan. Sistem pembagian DBH sawit ini perlu dikaji kembali oleh pemerintah pusat dengan pertimbangan bahwa daerah penghasil sawit terdampak langsung baik dari sisi infrastruktur maupun sosialnya,” terangnya.

Mudyat mengatakan kondisi itu membuat manfaat DBH sawit belum sebanding dengan kebutuhan daerah penghasil. PPU, sebagai salah satu daerah penghasil sawit, harus menghadapi konsekuensi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur akibat aktivitas angkutan komoditas tersebut.

apkasindo

Karena itu, AKPSI akan membawa persoalan tersebut dalam audiensi dengan Kementerian Keuangan. Mudyat berharap pemerintah pusat tidak memangkas DBH sawit pada 2027, tetapi justru mempertimbangkan peningkatan alokasi serta perubahan mekanisme pembagiannya.

Besaran dana, kata dia, perlu mempertimbangkan dampak yang ditanggung daerah penghasil, terutama terhadap infrastruktur dan kondisi sosial masyarakat.

Tags:

DBH Sawit

Berita Sebelumnya
PASPI: Pencurian TBS Tak Bisa Serta-merta Dikaitkan dengan PKS Tanpa Kebun

PASPI: Pencurian TBS Tak Bisa Serta-merta Dikaitkan dengan PKS Tanpa Kebun

Tingginya harga tandan buah segar (TBS) dapat menjadi pemicu meningkatnya pencurian di perkebunan sawit. Ada dugaan hasil curian kemudian dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun. Hal ini dapat terjadi lantaran PKS tanpa kebun tidak menerapkan syarat ketat bagi pemasok.

16 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *