
sawitsetara.co - PEKANBARU — Capaian sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk petani sawit Indonesia hingga kini masih tergolong rendah. Dari total petani sawit yang ada, baru sekitar 1,1 persen yang tersertifikasi.
Angka ini berbanding terbalik dengan capaian Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) di Malaysia yang telah mencapai sekitar 85 persen untuk sektor pekebun. Lantas apa sebenarnya kendala petani sawit di Indonesia susah mendapat sertifikasi keberlanjutan?
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Eko Jaya Siallagan, S.P., M.Si., C.APO, menilai kesenjangan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia, terutama dalam menghadapi tuntutan pasar global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang menekankan aspek ketelusuran (traceability) dan legalitas.
"Adalah benar, US telah mengistimewakan minyak sawit Indonesia masuk ke negaranya dan hal ini membuat Indonesia tidak lagi memerlukan EU untuk pasokan ke US. Artinya “taring” EUDR langsung melemah, namun tetap menjadi salah satu pasar penting minyak CPO Indonesia," ujar Dr. Eko kepada sawitsetara.co, Senin (16/2/2026).
Dr. Eko yang merupakan alumni Doktoral Universitas Riau bidang Ilmu Lingkungan dengan disertasi terkait implementasi sertifikasi ISPO Petani menegaskan, rendahnya capaian tersebut bukan semata karena lemahnya komitmen petani, melainkan karena berbagai kendala struktural yang belum terselesaikan.
“Dengan capaian ISPO petani yang masih 1,1 persen dan berbanding terbalik dengan MSPO Malaysia yang sudah 85 persen, komitmen kepatuhan terhadap EUDR tentu masih jauh. Padahal tuntutan EUDR sangat menekankan aspek ketelusuran dan legalitas,” tambahnya.
Masalah Legalitas Lahan dan STDB
Menurutnya, persoalan paling mendasar adalah legalitas lahan. Banyak kebun sawit rakyat secara administratif masih tercatat berada dalam kawasan hutan, sehingga status hak atas tanahnya tidak memenuhi persyaratan ISPO.
“Permasalahan legalitas ini krusial. Selama kebun petani masih tercatat dalam kawasan hutan dan belum ada penyelesaian status, maka mereka tidak bisa memenuhi prinsip legalitas ISPO,” jelasnya.
Selain itu, petani juga masih terkendala dalam pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang menjadi syarat wajib dalam proses sertifikasi.
Biaya dan Akses Pendanaan
Kendala kedua adalah biaya. Proses sertifikasi ISPO, mulai dari pendaftaran, pembinaan hingga audit, membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara sebagian besar petani swadaya memiliki keterbatasan modal dan akses pembiayaan.
Meski demikian, pemerintah telah menerbitkan Perpres ISPO Nomor 16 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur pendanaan penuh sertifikasi ISPO melalui BPDP. Dr. Eko berharap regulasi tersebut segera diimplementasikan secara efektif agar mampu mempercepat peningkatan capaian ISPO petani.
“Kalau regulasi pendanaan ini berjalan optimal, maka hambatan biaya seharusnya bisa diminimalisir, tapi ISPO petani tetap jalan ditempat” ujarnya.
Lemahnya Kelembagaan dan Minim Pendampingan
Kendala ketiga adalah lemahnya kelembagaan dan minimnya pendampingan teknis. Banyak petani belum memahami dokumen agronomi dan administrasi kebun yang dibutuhkan untuk memenuhi kriteria ISPO.
“Penyuluhan dan pendampingan ISPO ke kelompok tani masih minim. Sosialisasi teknis belum merata. Perlu integrasi antara PSR dan ISPO agar capaian sertifikasi bisa terdongkrak lebih cepat,” kata Dr. Eko.
Ia menilai pendekatan sertifikasi tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus diintegrasikan dengan program peremajaan sawit rakyat agar sejak awal tata kelola kebun sudah memenuhi standar keberlanjutan. Intinya, peran negara adalah kata kuncinya.
“Apakah masih larut dengan romantisme kawasan hutan yang sudah tidak berhutan?, atau move on merevisi RTRW sesuai eksisting sebagaimana diatur dalam UUCK ?,” ujar Dr Eko sambil bertanya.
Minim Insentif dan Kepastian Harga
Persoalan lainnya adalah belum adanya insentif harga atau penghargaan khusus bagi petani yang telah tersertifikasi. Menurut Dr. Eko, tidak adanya kepastian harga TBS bagi petani bersertifikat membuat motivasi untuk mengurus ISPO menjadi rendah.
“Hingga kini belum ada kepastian harga TBS khusus bagi petani yang sudah ISPO. Perlu ada kewajiban harga TBS Tim Disbun bagi yang sudah sertifikasi. Harus ada stimulus, misalnya otomatis mendapatkan bantuan sarana dan prasarana dari BPDP,” tegasnya.
Dampak Penertiban Kawasan Hutan
Dr. Eko juga menyoroti dampak penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH terhadap capaian ISPO, baik di level petani maupun korporasi. Ia menyebutkan, tanpa percepatan penyelesaian legalitas, target wajib ISPO bagi petani akan semakin sulit tercapai.
“Seperti data ISPO nasional terbaru, ada sekitar 38 sertifikasi ISPO yang ditarik atau dibekukan, dan ini tidak terlepas dari persoalan kawasan hutan. Dampaknya tentu menurunkan capaian ISPO itu sendiri,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari penegakan tata kelola, namun khusus petani harus diberikan jalur afirmatif untuk menyelesaikan permasalahannya. Dalam jangka panjang, penataan legalitas justru dapat memperkuat kredibilitas ISPO di mata global.
“Masalahnya bukan pada penertiban itu sendiri, tetapi pada kecepatan solusi penyelesaian status lahan dan kepastian hukum bagi petani kecil,” katanya.
Momentum Percepatan Sertifikasi
Ke depan, Eko mendorong agar langkah Satgas PKH dibarengi solusi konkret seperti skema TORA, pelepasan kawasan, atau mekanisme legalisasi lainnya agar kebun rakyat dapat memenuhi prinsip legalitas ISPO.
Ia juga mengusulkan agar kebun yang sedang dalam proses penyelesaian kawasan tetap diberikan ruang pembinaan dan tidak langsung gugur dari target ISPO.
“Kita berharap Satgas PKH jangan menjadi hambatan ISPO, tetapi menjadi momentum penataan legalitas untuk mempercepat sertifikasi sawit berkelanjutan, terkhusus kebun sawit rakyat,” ujarnya.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *