
sawitsetara.co - JAKARTA – Pemerintah memastikan implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50) yang mulai berlaku pada Juli 2026 tidak akan mengganggu kinerja ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia.
Optimisme tersebut didasarkan pada pengalaman saat mandatori biodiesel dinaikkan dari B35 menjadi B40 pada 2025, ketika peningkatan kebutuhan sawit untuk biodiesel tetap diiringi kenaikan ekspor.
Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera mengatakan, kebutuhan CPO untuk program biodiesel memang bertambah sekitar 3 juta hingga 4 juta kiloliter (KL). Namun, pada saat yang sama, volume ekspor CPO Indonesia juga meningkat dalam kisaran yang serupa.
“Kebutuhan biodiesel dari tahun 2024 saat masih menerapkan B35, kemudian pada 2025 menjadi B40, kebutuhan sawit meningkat sekitar 3-4 juta KL. Tetapi pada periode yang sama, ekspor kita juga meningkat sekitar 3-4 juta KL,” ujar Dida di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan bahwa peningkatan alokasi CPO untuk kebutuhan domestik tidak mengorbankan pasar ekspor.
“Nah, ini artinya kita tetap bisa menjaga semuanya. Ekspor tidak berkurang, sementara kebutuhan biodiesel juga tetap terpenuhi,” kata Dida.
Menurut Dida, pemerintah menempatkan implementasi B50 sebagai salah satu prioritas utama, bersamaan dengan upaya menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dan mendukung keberlanjutan perkebunan sawit rakyat.
Untuk itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), terus diperkuat agar seluruh program dapat berjalan secara bersamaan.
Pemerintah juga akan terus mengevaluasi pelaksanaan B50, baik dari sisi kecukupan pasokan bahan baku maupun dukungan pembiayaan. Hingga saat ini, pemerintah menilai ketersediaan volume CPO masih mampu memenuhi kebutuhan program.
“Sejauh ini, dari sisi volume ternyata bisa memenuhi semua kebutuhan. Dari sisi anggaran juga, alhamdulillah arus kas (cash flow) masih cukup,” ujar Dida.
Mandatori B50 resmi diberlakukan mulai Juli 2026 sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menekan emisi karbon. Program tersebut diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga sekitar Rp170 triliun sepanjang 2026 melalui pengurangan impor bahan bakar diesel.
Selain itu, implementasi B50 diharapkan meningkatkan nilai tambah industri sawit nasional sekaligus menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
Dida menambahkan, pelaksanaan B50 saat ini masih berada dalam masa transisi selama tiga bulan. Masa tersebut dimanfaatkan badan usaha untuk menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia sekaligus menyesuaikan proses pencampuran (blending) menuju B50.
“Terkait B50, program ini sudah diluncurkan sekitar dua minggu lalu oleh Bapak Presiden. Secara prinsip, implementasinya sudah siap di lapangan,” ujarnya. “Namun memang masih ada proses transisi karena masih terdapat sisa stok B40. Ke depan implementasinya akan terus kami pantau dan evaluasi,” kata Dida.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *