KONSULTASI
Logo

DBH Sawit 2027 Naik Tajam, Kemenkeu Usulkan Pagu Minimal Rp600 Juta

10 September 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
DBH Sawit 2027 Naik Tajam, Kemenkeu Usulkan Pagu Minimal Rp600 Juta
HOT NEWS

sawitsetara.co - Pemerintah menyiapkan kenaikan signifikan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengusulkan pagu minimal DBH sawit sebesar Rp600 juta, naik dari Rp250 juta pada 2026.

Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam pembahasan RAPBN 2027.

“DBH sawit sendiri berdasarkan pagu minimal 2027 itu sebenarnya sudah ditingkatkan pak dari 2026 sebesar Rp250 juta, menjadi Rp600 juta pada 2027,” kata Nufransa dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR RI, Rabu (9/9/2026).

Kenaikan tersebut menunjukkan adanya peningkatan pagu minimal DBH sawit yang cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, Nufransa menegaskan bahwa angka Rp600 juta bukan berarti seluruh daerah penerima akan mendapatkan alokasi dengan nominal yang sama.

apkasindo

Menurutnya, pembagian DBH sawit tetap menggunakan formula yang telah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Formula pagu sawit didasarkan pada UU HKPD, ada porsi kabupaten/kota penghasil, ada provinsi penghasil, dan kabupaten/kota berbatasan langsung,” jelasnya.

Dengan demikian, besaran DBH yang diterima masing-masing daerah akan berbeda, tergantung pada posisi dan kriteria daerah dalam formula pembagian DBH sawit.

Nufransa menjelaskan, pemerintah menetapkan pagu minimal secara nasional, sementara pembagian kepada masing-masing daerah akan dihitung berdasarkan formula yang berlaku.

“Jadi nanti akan disesuaikan dengan formulanya masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, DBH sawit bersumber dari penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor yang berasal dari sektor kelapa sawit. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU HKPD.

apkasindo

“DBH sawit memang bukan dari semua penerimaannya, tapi dari bea keluar dan pajak ekspor yang diterima dari masing-masing daerah penghasil sawit,” kata Nufransa.

Kenaikan pagu minimal dari Rp250 juta pada 2026 menjadi Rp600 juta pada 2027 menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan DBH sawit. Meski demikian, besaran yang diterima setiap daerah nantinya tetap bergantung pada formula dan ketentuan pembagian yang berlaku.

Tags:

DBHDBH Sawit

Berita Sebelumnya
DPR Soroti EUDR: Jangan Sampai Sawit Indonesia Sudah Ikut Standar Eropa, Tapi Masih Diberi Syarat Baru

DPR Soroti EUDR: Jangan Sampai Sawit Indonesia Sudah Ikut Standar Eropa, Tapi Masih Diberi Syarat Baru

Menurut Chusnunia, pemenuhan standar EUDR semestinya tidak berhenti pada sekadar memenuhi persyaratan pasar Eropa. Pemerintah perlu memastikan kepatuhan tersebut benar-benar memberikan kepastian dan meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia.

9 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *