Sawitsetara.co – SAMARINDA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti banyaknya benih kelapa sawit ilegal yang dijajakan di wilayah Kaltim. Sekjend DPW APKASINDO Kaltim Daru Widiyatmoko, SP meminta agar ke depannya perizinan pembenihan segera ditertibkan.
“Pengetahuan petani sawit Kaltim terkait mengenali benih unggul masih kurang. Karenanya sosialisasi harus rutin dilakukan mengingat masih banyak benih kelapa sawit ilegal yang beredar,” kata Daru pada Rabu (1/10/2025).
Pernyataan ini disampaikan Daru saat menghadiri Rapat Koordinasi Tata Kelola Lahan Sektor Kehutanan Bidang Benih Tanaman Hutan dan Sektor Perkebunan Bidang Benih Tanaman Perkebunan, yang ditaja Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) di Aula pertemuan H. Saleh Nafsi Lantai 2 Kantor DPMPTSP, Samarinda.
Seperti diketahui, pembenihan kelapa sawit ilegal alias tanpa Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dapat dipidana. Sebab itu, Daru juga menyarankan agar anggota Satuan Tugas atau Satgas pengawasan benih dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim diperbanyak. Selain itu, benih ilegal hasil temuan satgas, kata dia, sebaiknya diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Karena selama ini jumlah perbandingan 50:50 benih legal dan illegal,” tambah Daru.
Adapun rapat ini antara lain membahas tentang tata kelola benih tanaman perkebunan. Berdasarkan pemaparan DPMPST, regulasi atau peraturan mengenai benih tanaman perkebunan untuk menjamin mutu dan standar benih, memastikan peningkatan produktivitas dan kualitas hasil perkebunan, hingga melindungi petani dari penggunaan benih illegal atau berkualitas rendah
Untuk itu perlu adanya sertifikasi benih guna memberikan legalitas terhadap benih yang dihasilkan. Juga untuk mendapatkan jaminan mutu benih dari varietas unggul yang sesuai standar mutu yang berlaku yang dicantumkan dalam tabel. Serta menjaga kemurnian genetik dari varietas yang dihasilkan oleh pemulia/menjaga kemurnian dan kebenaran dari varietas.
DPMPST memaparkan, pengawasan peredaran benih perkebunan dan penanganan peredaran benih illegal penting dilakukan dengan maksud memantau peredaran benih tanaman perkebunan di wilayah provinsi Kalimantan Timur. Selain itu juga untuk menekankan peredaran benih illegal dan meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan.
Rapat ini juga membahas terkait mekanisme perizinan berusaha sektor perkebunan dan kehutanan. Sebagai informasi, guna mempermudah pelaku usaha menentukan kategori bidang usaha, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI. Pengajuan KBLI ini dilakukan via daring melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Berdasarkan pemaparan pihak DPMPST, KBLI yang sering diajukan di OSS RBA adalah bidang usaha perkebunan benih tanaman perkebunan kode 01262 atau perkebunan buah kelapa sawit. Sedangkan pada bidang usaha kehutanan benih tanaman kehutanan, KBLI yang acap dilakukan adalah kode 02140 yaitu pengusahaan pembenihan tanaman kehutanan.
Dalam rapat tersebut DPMPST, juga memaparkan berbagai kendala terkait mekanisme perizinan berusaha sektor perkebunan dan kehutanan. Beberapa di antaranya yaitu salah dalam memilih kegiatan usaha, perbedaan alamat atau data lainnya setelah kunjungan lapangan, tidak adanya menu perbaikan dari DPMPTSP ke Dinas Teknis terkait, dan sering terjadi galat saat mengakses OSS RBA.
Sementara itu, menurut Daru, tidak semua petani kelapa sawit memahami mekanisme perizinan berusaha sektor perkebunan dan kehutanan yang kudu didaftarkan lewat OSS RBA. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar pihak terkait berkenan untuk memberikan pemahaman kepada petani kelapa sawit.
“OSS RBA tidak semua petani memahami, mohon agar dibantu oleh helpdesk terkait dengan permohonan pembenihan perkebunan dan kehutanan,” katanya.
Tags:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *