KONSULTASI
Logo

Gapki: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Penegakan Hukum terhadap Under Invoicing Perlu Diperkuat

28 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Gapki: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Penegakan Hukum terhadap Under Invoicing Perlu Diperkuat


JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai sistem pengawasan ekspor kelapa sawit di Indonesia telah berjalan secara ketat dan berlapis. Organisasi ini justru menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran, termasuk praktik under invoicing, yang dinilai dapat mengurangi penerimaan negara.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki Yustinus Lambang Setyo Putro mengatakan mekanisme pengawasan ekspor saat ini telah tersedia dan mencakup berbagai tahapan.

"Sistem yang ada di Indonesia sudah sangat baik. Yang perlu dilakukan adalah law enforcement. Mekanisme pengawasannya sudah tersedia, dan Gapki selalu mendorong seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan perpajakan," ujar Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/6/2026).

Isu under invoicing kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara yang bertugas sebagai pelaksana sekaligus perantara tunggal ekspor tiga komoditas strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy. Kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan transparansi perdagangan serta menutup celah praktik under invoicing.

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut Yustinus, pengawasan ekspor selama ini telah dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari sistem perizinan Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan perpajakan terhadap kewajaran nilai transaksi.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar praktik transfer pricing tidak serta-merta disamakan dengan under invoicing. Menurut dia, transfer pricing merupakan praktik yang lazim dalam transaksi antarpihak yang memiliki hubungan afiliasi.

"Pelanggaran baru terjadi apabila terdapat mispricing, yakni manipulasi harga, volume, atau jenis barang untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya," katanya.

Yustinus juga menilai penetapan adanya under invoicing tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga jual suatu komoditas. Dalam perdagangan kelapa sawit, misalnya, Indonesia belum memiliki satu harga acuan nasional yang diterima seluruh pelaku usaha.

Sawit Setara Default Ad Banner

Harga referensi yang digunakan pemerintah, kata dia, merupakan gabungan sejumlah acuan internasional, termasuk dari Belanda dan Malaysia. Selain itu, harga ekspor dipengaruhi beragam faktor komersial, seperti jenis produk yang diperdagangkan—baik CPO, kernel, maupun produk turunannya—kualitas dan sertifikasi seperti ISPO atau RSPO, lokasi penyerahan barang yang menentukan biaya logistik, waktu transaksi, hingga jenis kontrak yang digunakan.

Meski demikian, Yustinus menegaskan perusahaan yang menjual produk jauh di bawah harga yang wajar tanpa dasar komersial yang dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat dikategorikan melakukan under invoicing.

"Gapki selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.


Berita Sebelumnya
APKASINDO Dampingi Wakil Menteri Bappenas Bahas Efisiensi Sektor Hulu Melalui Mekanisasi di Beijing, China

APKASINDO Dampingi Wakil Menteri Bappenas Bahas Efisiensi Sektor Hulu Melalui Mekanisasi di Beijing, China

Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia bertemu dengan sejumlah pelaku usaha dan investor asal China yang menyampaikan komitmen mereka untuk terus memperkuat kerja sama ekonomi dengan Indonesia. Para pengusaha China menilai Indonesia sebagai mitra strategis dengan pasar yang sangat potensial serta memiliki prospek besar bagi pengembangan investasi jangka panjang yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

27 Juni 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *