
sawitsetara.co – JAKARTA – Menjelang bulan Ramdhan maka kementerian berkolaborasi untuk menjaga harga Minyakita dibawah HET (Harga Eceran Tertinggi) atau Rp15.700/liter. Kolaborasi tersebut dilakukan Rapat Koordinasi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idulfitri di Jakarta. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog dan kementerian dan lembagan atau badan terkait lainnya.
Setelah rapat tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan harga Minyakita akan turun seiring dengan penyaluran pasokan minyak goreng oleh BUMN pangan.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 26 Desember 2025, mewajibkan produsen minyak goreng swasta menyetorkan sedikitnya 35 persen pasokan sebagai bagian dari kewajiban pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) kepada BUMN pangan.

Seperti diketahui, Permendag ini dikeluarkan melihat karena ditemukannya beberapa harga Minyakita masih diatas HET. Maka dalam hal ini pemerintah optimis menjelang Ramadhan harga Minyakita tidak ada lagi yang diatas HET, atau diatas Rp16.000/liter
"Ya sebelum Lebaran, sebelum puasa ini harga Minyakita akan tutun,” janji Iqbal, di di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menanggapi hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan melakukan sidak (inspeksi mendadak-red) agar harga Minyakita dibawah HET.
“Kita operasi pasar itu karena ada rakyat 260 juta menunggu uluran tangan pemerintah, manakala terjadi gejolak harga. Intinya adalah kita ingin menjadi stabilisator, menjadi penengah untuk meredam harga yang bergejolak,” tambah Kepala Badan Pangan Nasional (KaBapanas), Andi Amran Sulaiman ditempat yang sama.

Sejalan dengan itu, pemerintah melakukan penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengelola stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), termasuk minyak goreng. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.
Saat ini, pengelolaan stok CPP minyak goreng berupa Minyakita berada di Perum Bulog, ID FOOD, dan Agrinas Palma.
Sekedar catatan, sebelumnya Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Permendag Nomor 43Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat’. Permendag tersebut dikeluarkan untuk memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat MINYAKITA, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.
“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian MINYAKITA akan lebih mendorong pembentukan hargasesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng. Pemerintah akan memperkuat distribusi MINYAKITA melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” ujar Budi.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *