KONSULTASI
Logo

Kurang dari 5 Persen Pelaku Usaha Sawit Kantongi ISPO, Petani Kecil Jadi Tantangan Utama

22 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Kurang dari 5 Persen Pelaku Usaha Sawit Kantongi ISPO, Petani Kecil Jadi Tantangan Utama

sawitsetara.co - BADUNG – Upaya Indonesia memperkuat daya saing minyak sawit di pasar global masih menghadapi pekerjaan rumah besar. Di tengah meningkatnya tuntutan keberlanjutan dari negara-negara tujuan ekspor, jumlah pelaku usaha sawit yang telah memenuhi standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) masih sangat terbatas.

Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) sekaligus Sekretaris Komite Akreditasi Nasional (KAN), Wahyu Purbowasito, mengatakan tingkat kepatuhan terhadap sertifikasi keberlanjutan tersebut belum mencapai 5 persen dari total pelaku usaha sawit nasional.

“Masih sedikit kalau sawit, ya. Kurang dari 5%,” ujar Wahyu saat ditemui di The Westin Nusa Dua, Badung, Senin (22/6/2026).

turut berduka

Menurut Wahyu, ISPO merupakan standar keberlanjutan yang diatur melalui Peraturan Presiden dan mencakup seluruh rantai industri sawit, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Namun implementasinya tidak mudah karena sebagian besar pelaku usaha berada pada level perkebunan dengan skala usaha kecil.

“Jadi kalau Perpres yang baru itu membuka ISPO. ISPO itu adalah standar untuk sustainability sawit, itu mulai dari yang hulu sampai dengan hilir. Nah, yang paling banyak pelaku usahanya itu di kebun, kan, pelaku usaha kebun itu ada yang kecil skalanya dan lain sebagainya,” katanya.

Indonesia saat ini memiliki sekitar 16 juta hektare lahan sawit. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya dikelola oleh petani rakyat dan pelaku usaha kecil. Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri dalam memperluas penerapan standar keberlanjutan di sektor sawit.

“Kami punya 16 juta hektare, itu hampir 50% itu adalah pelaku usaha kecil. Nah, ini yang jadi agak memberatkan kita,” ujar Wahyu.

turut berduka

Di saat yang sama, tekanan dari pasar global terus meningkat. Sejumlah negara dan kawasan perdagangan, termasuk Uni Eropa, menerapkan regulasi yang semakin ketat terkait aspek keberlanjutan komoditas. Salah satunya adalah European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang mewajibkan produk seperti minyak sawit memiliki bukti bahwa produksinya tidak berasal dari kawasan hasil deforestasi.

Kepala BSN sekaligus Ketua KAN, Donny Purnomo, menilai tuntutan tersebut membuat sistem pembuktian keberlanjutan menjadi semakin penting. Menurut dia, klaim keberlanjutan harus didukung oleh mekanisme penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Keberlanjutan tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus dapat dibuktikan. Karena itu, dibutuhkan sistem penilaian kesesuaian yang kredibel dan lembaga yang kompeten untuk melakukan sertifikasi maupun verifikasi. Akreditasi menjadi fondasi yang memastikan proses tersebut berjalan secara independen, transparan, dan dapat dipercaya,” kata Donny.

turut berduka

Untuk meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap sertifikasi nasional, BSN melalui KAN terus memperkuat sistem akreditasi bagi lembaga sertifikasi ISPO. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas hasil sertifikasi Indonesia sekaligus memperluas pengakuannya di tingkat global.

Isu pengakuan hasil sertifikasi lintas negara menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) Annual Meeting 2026 di Nusa Dua, Bali. Pertemuan badan akreditasi se-Asia Pasifik itu mengusung tema Innovation, Trust and Sustainability: The Power of Accreditation dengan subtema Accreditation to Facilitate the Global Acceptance of Conformity Assessment Results.

Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan membahas peran akreditasi dalam memperkuat kepercayaan, mendorong keberlanjutan, serta mendukung penerimaan global terhadap hasil penilaian kesesuaian yang diterbitkan masing-masing negara.

Tags:

ISPO

Berita Sebelumnya
Daftar Harga TBS Kelapa Sawit Sulawesi Selatan Periode Juni 2026

Daftar Harga TBS Kelapa Sawit Sulawesi Selatan Periode Juni 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan telah menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk periode Juni 2026.

20 Juni 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *