KONSULTASI
Logo

Pemprov Kaltim Wajibkan PKS Laporkan Harga TBS Harian untuk Jaga Stabilitas Harga Sawit

12 Juni 2026
AuthorIbnu
EditorDwi Fatimah
Pemprov Kaltim Wajibkan PKS Laporkan Harga TBS Harian untuk Jaga Stabilitas Harga Sawit

sawitsetara.co - SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama aparat penegak hukum, pelaku industri kelapa sawit, dan organisasi pekebun sepakat memperkuat pengawasan tata niaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui mekanisme pelaporan harga harian oleh seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Pembahasan Perkembangan Harga TBS dan Upaya Stabilisasi Harga TBS di Provinsi Kalimantan Timur yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (11/6/2026). Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota, perwakilan PKS, GAPKI Cabang Kalimantan Timur, serta APKASINDO Kalimantan Timur.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, terjadi penurunan harga pembelian TBS nonmitra pada sejumlah PKS di Kalimantan Timur selama periode Mei 2026. Penurunan tersebut terjadi pasca pidato Presiden terkait kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian juga telah menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas harga TBS dan meningkatkan pengawasan tata niaga sawit agar berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan pekebun.

Sawit Setara Default Ad Banner

Dalam pembahasan rapat ditegaskan bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Timur hanya berlaku bagi kebun plasma maupun kebun swadaya yang telah memiliki kemitraan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Sementara itu, harga TBS nonmitra yang dibeli oleh PKS tetap mengikuti mekanisme pasar. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu adanya sistem pelaporan harga yang cepat, akurat, dan berkelanjutan sebagai dasar pengambilan kebijakan serta pengawasan terhadap perkembangan harga di lapangan.

PKS Wajib Lapor Harga Setiap Hari

Sebagai langkah konkret, seluruh PKS yang beroperasi di Kalimantan Timur diwajibkan menyampaikan laporan harga pembelian TBS setiap hari, baik harga TBS mitra maupun nonmitra.

Laporan tersebut harus disampaikan kepada petugas yang ditunjuk pada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan paling lambat pukul 12.00 WITA setiap hari.

Selain itu, setiap PKS diwajibkan menunjuk satu orang penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang bertugas melakukan koordinasi dan memastikan pelaporan harga berjalan sesuai ketentuan.

Sawit Setara Default Ad Banner

Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan diberi tugas melakukan verifikasi data bersama APKASINDO Kabupaten, melakukan rekapitulasi harga TBS harian, serta menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur paling lambat pukul 13.00 WITA setiap hari.

Selanjutnya, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan rekapitulasi data tingkat provinsi, menganalisis perkembangan harga TBS, menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, serta mengoordinasikan penanganan apabila ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur bersama Dinas Perkebunan Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelaporan harga TBS serta perkembangan harga pembelian TBS di tingkat PKS.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan petani serta memastikan keterbukaan informasi harga di sektor perkebunan kelapa sawit.

Dalam kesepakatan rapat juga ditegaskan bahwa PKS diharapkan menjaga stabilitas harga TBS sesuai kondisi pasar dan tidak melakukan penetapan harga yang merugikan pekebun atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PKS juga diwajibkan menyampaikan data harga yang benar, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi transaksi pembelian TBS yang terjadi setiap hari.

Apabila terdapat PKS yang tidak menyampaikan laporan hingga batas waktu yang ditetapkan, maka harga TBS yang digunakan dalam rekapitulasi akan dianggap sama dengan harga pada hari sebelumnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Evaluasi Berkala

Pelaksanaan sistem pelaporan harga TBS harian ini akan dievaluasi secara berkala oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan efektivitas kebijakan dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan pekebun.

Seluruh peserta rapat menyatakan dukungan terhadap upaya stabilisasi harga TBS di Kalimantan Timur dan berkomitmen melaksanakan mekanisme pelaporan harga harian secara tertib, tepat waktu, transparan, dan berkelanjutan guna menciptakan iklim usaha perkebunan kelapa sawit yang sehat serta meningkatkan kesejahteraan pekebun.


Berita Sebelumnya
Dewan Pakar APKASINDO Soroti Ketimpangan DBH Sawit dan Lemahnya Basis Data Petani

Dewan Pakar APKASINDO Soroti Ketimpangan DBH Sawit dan Lemahnya Basis Data Petani

Dewan Pakar DPW APKASINDO Riau Dr. Riyadi Mustafa, S.E., M.Si., CEIA. menilai pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi petani masih jauh dari harapan.

11 Juni 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *