KONSULTASI
Logo

Pendapatan Provinsi Bengkulu Sebesar Rp409,50 Miliar, Ditopang oleh Sawit

27 Maret 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Pendapatan Provinsi Bengkulu Sebesar Rp409,50 Miliar, Ditopang oleh Sawit
HOT NEWS

sawitsetara.co - BENGKULU – Suka tidak suka harus diakui bahwa komoditas kelapa sawit tidak hanya menopang pendapatan negara, tapi juga menopang pendapatan provinsi yang mempunyai komoditas kelapa sawit, salah satunya Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu mencapai 424,53 ribu hektar, menjadikannya salah satu kontributor penting di Sumatera. Mayoritas perkebunan, sekitar 67%, dikelola oleh petani rakyat, dengan pusat perkebunan terbesar berada di wilayah Mukomuko, Bengkulu Utara, dan Seluma.

Alhasil, pendapatan Provinsi Bengkulu hingga pertengahan Maret 2026 telah mencapai Rp409,50 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp3,33 triliun.

"Pendapatan negara mencapai Rp409,50 miliar, berhasil tumbuh sebesar 24,18 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DPJb) Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Jumat (27/3/2026).


Idul Fitri

Selain itu, Irfan menjelaskan bahwa kelancaran arus barang di Pelabuhan Pulau Baai juga ikut membantu penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai, serta dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp121,86 miliar.

"Dari sektor PNBP di mana sumbangan terbesarnya berasal dari optimalisasi layanan publik seperti perguruan tinggi negeri dan rumah sakit (Badan Layanan Umum)," ujar dia.

Irfan menyebut bahwa untuk realisasi pendapatan negara di Provinsi Bengkulu dari sektor penerimaan pajak yang mencapai Rp286,28 miliar, sektor kepabeanan dan cukai yaitu Rp1,36 miliar dan PNBP sebanyak Rp121,86 miliar.

Sebelumnya, DJPb mencatat pada Januari hingga awal Desember 2025 realisasi pendapatan negara di Provinsi Bengkulu telah mencapai Rp2,32 triliun.

Adapun untuk realisasi pendapatan negara di Provinsi Bengkulu dari sektor penerimaan perpajakan yaitu pajak penghasilan sebesar Rp481,14 miliar dari target Rp1,06 triliun, pajak pertambahan nilai mencapai Rp1,03 triliun dari target mencapai Rp2,07 triliun.


Idul Fitri

Sekedar catatan, produksi kelapa sawit atau tandan buah segar (TBS) dari perkebunan rakyat di Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 mencapai 1.000.961,76 ton, dengan luas lahan perkebunan sawit mencapai 424,53 ribu hektar, menjadikannya salah satu penyumbang utama di Sumatera. Produksi ini terutama berpusat di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, dan Seluma, dengan rata-rata produksi mencapai 3.603 kilogram/hektar.

Sedangkan pendapatan negara dari sektor sawit tahun 2025 tercatat sangat kuat, didorong oleh peningkatan volume ekspor dan harga yang stabil. Pungutan ekspor sawit mencapai Rp31 triliun, sementara bea keluar sawit menembus Rp28,44 triliun, menempatkan sawit sebagai mesin utama penerimaan negara. Total devisa ekspor produk sawit diproyeksikan melampaui US$35 miliar atau sekitar Rp590 triliun.

Sebelumnya Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) merilis produksi crude palm oil (CPO) tahun 2025 mencapai 51.660 ribu ton, lebih tinggi 7,26% dibandingkan dengan produksi tahun 2024 yang mencapai 48.164 ribu ton. Produksi PKO juga naik 6,41 persen menjadi 4.893 ribu ton dari 4,598 ribu ton pada tahun 2024. Dengan demikian produksi CPO dan palm kernel oil (PKO) 2025 mencapai 56.553 ribu ton yang lebih tinggi 7,18 persen dari produksi tahun 2024 sebesar 52.762 ribu ton.

“Total konsumsi dalam negeri mengalami peningkatan 3,82 persen dari 23.859 ribu ton di tahun 2024 menjadi 24.772 ribu ton pada tahun 2025. Peningkatan terbesar terjadi pada konsumsi biodiesel yang naik menjadi 12.704 ribu ton atau 10,97 persen dari tahun sebelumnya sebesar 11.447 ribu ton,” jelas Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif GAPKI.



Berita Sebelumnya
DBH Sawit Minimal 4 Persen, Pemerintah Perkuat Transfer ke Daerah

DBH Sawit Minimal 4 Persen, Pemerintah Perkuat Transfer ke Daerah

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026, yang secara khusus mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.

26 Maret 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *