KONSULTASI
Logo

Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Presisi, Sadino: “Kalau Ada Izin Itu Berarti Dibolehkan”

17 Februari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Presisi, Sadino: “Kalau Ada Izin Itu Berarti Dibolehkan”
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA — Pemerintah tengah menggencarkan penertiban dan penyitaan kebun sawit rakyat yang terindikasi masuk kawasan hutan. Namun, langkah tersebut diingatkan agar tidak mengabaikan aspek legalitas yang telah dimiliki masyarakat maupun pelaku usaha.

Pakar hukum kehutanan, Sadino, menegaskan penanganan persoalan sawit di kawasan hutan harus dilakukan secara presisi dan berbasis kepastian hukum.

“Kalau ada izin (dari pemerintah) itu berarti dibolehkan. Artinya aktivitasnya terjadi karena ada izin tersebut. Kalau ada pemenuhan izin yang kurang, mestinya tugas pemerintah membantu menyelesaikannya,” ujar Sadino dalam keterangan pers, Minggu (16/2/2026).

Promosi ssco

Menurut dia, status hak atas tanah seperti hak milik atau Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat serta-merta dikesampingkan hanya karena muncul klaim kawasan hutan berdasarkan peta terbaru.

Tanpa kepastian hukum, kata dia, pemerintah berisiko menghadapi tantangan dalam menjaga kontribusi strategis sektor sawit terhadap perekonomian nasional, termasuk pencapaian target pembangunan 2030 dan visi jangka panjang 2045.

“Masalah sawit rakyat harus diselesaikan, bukan diambil alih atau didenda,” tandasnya.

Promosi ssco

Pemerintah sebelumnya menyoroti praktik perkebunan kelapa sawit ilegal yang disebut merambah hutan lindung dan taman nasional dalam satu dekade terakhir.

Dalam Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta, Rabu (4/2), Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyebut sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh para pengusaha.

Menurut Hashim, praktik tersebut terjadi akibat lemahnya perlindungan kawasan konservasi di masa lalu. Dalam 10 hingga 15 tahun terakhir, kawasan hutan lindung dan taman nasional disebut mengalami kerusakan signifikan akibat pendudukan ilegal.

Tags:

Satgas PKH

Berita Sebelumnya
Banjir Besar di Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Pakar Tegaskan Bukan Semata Karena Sawit

Banjir Besar di Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Pakar Tegaskan Bukan Semata Karena Sawit

Ia menjelaskan, bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, hingga abrasi pantai merupakan dampak dari perubahan pola iklim global yang meningkatkan intensitas dan frekuensi hujan.

16 Februari 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *