
sawitsetara.co - MEDAN - Bencana hidrometeorologi yang melanda 52 kabupaten/kota di tiga provinsi di Pulau Sumatera pada akhir November 2025 menjadi alarm serius bagi semua pihak. Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi dipicu oleh cuaca ekstrem, bukan semata-mata akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Analis Kebencanaan Ahli Muda, Drs. Dariyus Medi Sinulingga, M.SP dari BPDB Sumatera Utara, dalam workshop bertajuk Mitigasi Bencana di Perkebunan Kelapa Sawit menegaskan bahwa perubahan iklim menjadi faktor dominan meningkatnya intensitas bencana. Ia menyinggung fenomena Siklon Senyar yang terbentuk di Selat Malaka pada November 2025 dan memicu hujan lebat ekstrem di sejumlah wilayah Sumatera.
“Bencana hidrometeorologi ini bisa terjadi day by day. Empat hari saja bisa terjadi. Dan inilah bencana yang paling sering kita hadapi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, hingga abrasi pantai merupakan dampak dari perubahan pola iklim global yang meningkatkan intensitas dan frekuensi hujan.
Data yang dipaparkan menunjukkan jumlah pengungsi awal mencapai 3.809 kepala keluarga atau 14.240 jiwa. Total masyarakat terdampak mencapai 479.325 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta jiwa. Korban meninggal dunia tercatat 375 jiwa dan 111 jiwa mengalami luka-luka.
“Coba kita bayangkan, penduduk kita kurang lebih 15 juta. Hampir dua juta jiwa terdampak. Artinya bencana kita ini tidak kecil,” tegasnya.
Kerusakan fisik pun signifikan. Sebanyak 28.722 unit rumah terdampak, ratusan fasilitas pendidikan rusak, serta ribuan pelaku UMKM terkena dampak. Total estimasi kerusakan dan kerugian mencapai Rp17,4 triliun, sementara kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi diperkirakan mencapai Rp69,47 triliun.
Sektor perkebunan kelapa sawit memang turut terdampak, dengan sekitar 30.000 hingga 40.000 hektare kebun mengalami kerusakan. Namun, Dariyus menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada tata kelola lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi, bukan pada komoditasnya.
Ia merujuk sejumlah regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
“Mitigasi non-struktural itu intinya kepatuhan terhadap regulasi. Sudah patuhkah kita melaksanakan ini?” katanya.
Selain itu, standar keberlanjutan internasional seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan European Union Deforestation Regulation (EUDR) juga mendorong praktik perkebunan yang lebih ramah lingkungan.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya mitigasi struktural seperti pengelolaan lahan berkelanjutan, penerapan zona penyangga di sekitar sungai, konservasi tanah dan air, serta rehabilitasi hutan di daerah aliran sungai (DAS).
“Jangan pernah tebang hutan primer yang ada di lembah. Hutan lindung itu bukan hanya melindungi hutan, tapi melindungi manusia,” tegasnya.
Ia juga memperkenalkan konsep Aksi Merespon Peringatan Dini (AMPG) untuk banjir bandang dan tanah longsor agar masyarakat tidak hanya menunggu instruksi evakuasi.
“Merespon peringatan dini untuk membuat tindakan dini menuju korban nihil,” pungkasnya.
Paparan tersebut menegaskan bahwa banjir besar di Sumatera merupakan dampak kompleks dari perubahan iklim, tata ruang, dan mitigasi yang belum optimal. Upaya kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk memperkuat ketahanan wilayah tanpa menyederhanakan persoalan pada satu sektor semata.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *