
Sawitsetara.co – JAKARTA – Seiring akan diterapkannya regulasi The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR) pada 2026 mendatang, petani kelapa sawit Indonesia terus didorong untuk mendapatkan sertifikasi ketelusuran atau traceability berupa Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Dengan adanya traceability, petani sawit dapat mengakses pasar yang lebih luas dan bernilai tinggi, termasuk Uni Eropa (UE).
“Saya ambil pengibaratan, jadi traceability ini ibaratnya adalah seperti paspor kalau kita mau naik pesawat. Jadi dengan paspor ini, kita bisa terbang ke mana pun. Mau ke Jepang, ke Eropa, ke Amerika,” kata Stakeholder Engagement Analyst A. Fajar Surahman pada Kamis (23/20/2025).
Pernyataan tersebut Fajar sampaikan dalam webinar AgroTalk tajaan Astra Agro Lestari yang membahas isu penting terkait tanaman kelapa sawit. Webinar ini mengangkat tema “Defisiensi Unsur Hara Tanaman Kelapa Sawit dan Pentingnya Traceability dalam Industri Kelapa Sawit”.
Fajar menjelaskan, sertifikasi traceability merupakan pencatatan dan dokumentasi asal-usul produk, termasuk lokasi kebun, koordinat GPS, titik koordinat, legalitas lahan, hingga volume pasokan yang masuk ke suatu pabrik. Dengan demikian sertifikat ini akan membantu membangun kepercayaan dengan pembeli dan pemangku kepentingan.
Ia menjabarkan, saat ini banyak pasar internasional, seperti UE dengan aturan EUDR-nya, menerapkan aturan kampanye bebas deforestasi demi keberlanjutan. Aturan ini ditujukan untuk kebun-kebun yang mengimpor hasil kebun atau produknya. Pasar internasional menuntut produk tersebut dapat dilacak asal usulnya untuk memastikan melanggar atau tidak kampanye keberlanjutan.
“Mereka tidak akan menerima kalau misalkan lahan diperoleh dari deforestasi atau tadinya hutan kemudian dijadikan kebun sawit,” jelas Fajar.
Dengan adanya sertifikasi traceability, kata dia, petani sawit di Tanah Air bisa membuka peluang untuk memperluas pasar dan naik kelas. Selain itu, juga membuka peluang untuk menjual tandan buah segar (TBS) ke pabrik mana pun yang sudah berkomitmen terhadap keberlanjutan.
“Petani sawit yang mengantongi STDB dapat memilih pabrik mana saja karena pasti akan diterima kalau sudah memiliki data-data traceability ini,” katanya.
Sertifikasi traceability juga memperkuat legalitas dan keamanan lahan. Fajar menjelaskan, biasanya proses traceability ini mencakup pendataan status sekaligus legalitas lahan. Dengan demikian juga terjadi peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, juga meningkatkan praktik pertanian yang baik. Sebab, tidak hanya mencatat asal-usul, tetapi sertifikasi traceability juga sering kali dibarengi program pendampingan untuk meningkatkan produktivitas dan praktik agronomi yang baik.
“Artinya nanti dengan luas lahan yang sama, kebun petani itu bisa menghasilkan lebih banyak buah, dan pendapatannya akan meningkat gitu,” kata Fajar.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *