
sawitsetara.co - PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau tengah mengkaji wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau. Salah satu sektor yang diusulkan menjadi objek pajak adalah perkebunan kelapa sawit, dengan estimasi Rp1.700 per pohon per bulan.
Wacana tersebut mencuat dalam pembahasan peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak, termasuk pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar. Sawit dinilai memiliki potensi kontribusi besar terhadap PAD mengingat luasnya areal perkebunan di Riau yang mencapai jutaan hektare.
Namun, usulan tersebut langsung memantik perdebatan publik. Meski disebut menyasar perusahaan perkebunan, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari mekanisme tata niaga sawit yang berdampak hingga ke tingkat petani.
Ketua Umum DPP Forum Mahasiswa Sawit Indonesia (FORMASI), Amir Arifin Harahap, SH.,M.H, menilai DPRD sebagai pengusul kebijakan perlu membuka ruang konsultasi publik secara luas sebelum kebijakan diputuskan.
“DPRD Riau mesti melakukan konsultasi publik untuk mendengarkan pandangan stakeholder, khususnya petani sawit dan akademisi. Jangan sampai kebijakan fiskal yang tujuannya meningkatkan PAD justru berdampak pada masyarakat kecil,” ujarnya kepada sawitsetara.co, Senin (16/2/2026).
Menurut Amir, dalam praktik tata niaga sawit, biaya yang muncul di tingkat perusahaan berpotensi ditransmisikan ke bawah melalui harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS). Artinya, meskipun pajak secara administratif dibebankan kepada korporasi, secara ekonomi dampaknya bisa dirasakan oleh petani.
“Dalam mekanisme pasar, tambahan biaya di tingkat perusahaan hampir pasti akan masuk dalam struktur biaya dan mempengaruhi harga TBS. Di sinilah kekhawatiran kami,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sektor sawit memiliki posisi strategis dalam perekonomian Riau, terutama karena sebagian besar areal perkebunan dikelola oleh petani rakyat. Dengan struktur kepemilikan seperti itu, setiap kebijakan fiskal yang mempengaruhi industri sawit dinilai memiliki efek berantai (multiplier effect) terhadap ekonomi daerah.
Di sisi lain, Pansus DPRD Riau menyebut kajian PAP masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Kajian tersebut dilakukan dalam kerangka optimalisasi penerimaan daerah, mengingat kebutuhan pembiayaan pembangunan serta kondisi fiskal daerah yang menghadapi tekanan defisit anggaran.
FORMASI memandang peningkatan PAD memang penting, namun harus ditempuh melalui kebijakan yang proporsional dan tidak kontraproduktif terhadap sektor strategis daerah.
Sebagai alternatif, Amir mendorong pemerintah daerah memaksimalkan skema Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat. Menurutnya, jalur komunikasi fiskal vertikal lebih tepat ditempuh dibanding menciptakan pungutan baru di tingkat daerah.
“DBH sawit sudah ada. Pemerintah daerah bisa memperjuangkan porsi yang lebih proporsional jika dianggap belum ideal. Bukan malah membuat kebijakan baru yang berpotensi menambah beban di sektor hulu,” tegasnya.
Ia berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan kajian komprehensif berbasis data, termasuk simulasi dampak terhadap harga TBS dan kesejahteraan petani, sebelum menetapkan kebijakan.
“Yang dibutuhkan hari ini adalah kebijakan yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Jangan sampai niat meningkatkan PAD justru menimbulkan tekanan baru di sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Riau,” pungkasnya.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *