
sawitsetara.co - JAKARTA — Pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan legalitas lahan perkebunan kelapa sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan. Upaya ini ditempuh lewat koordinasi lintas kementerian dan pembentukan satuan tugas khusus agar hambatan administratif segera terurai.
Ketua Kelompok Budidaya Kelapa Sawit Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragih, mengatakan banyak pekebun telah lama mengelola lahan secara sah—bahkan mengantongi sertifikat—namun status kawasan membuat legalitasnya belum tuntas.

Ada pula petani yang mengelola sekitar empat hektare untuk kebun sekaligus tempat tinggal, tetapi lahannya masuk kawasan yang membutuhkan penyelesaian lintas sektor.
“Legalitas ini yang sedang diselesaikan, dan kami berharap keberadaan Satgas percepatan bisa membantu menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini terjadi di lapangan,” ujar Togu dalam forum diskusi di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Satgas tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Fokusnya mempercepat penuntasan status lahan pekebun sekaligus mendukung implementasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Menurut Togu, persoalan utama bukan lagi koordinasi di pusat, melainkan perbedaan pemahaman di daerah. Komunikasi antarlembaga pusat disebutnya sudah intensif, tetapi implementasi kebijakan di lapangan kerap tak seragam.
Kendala lain muncul pada aspek teknis, seperti pemetaan poligon dan verifikasi lapangan. Biaya pengukuran dan penyusunan data spasial dinilai memberatkan petani. Karena itu, ia menilai negara perlu turun tangan membiayai proses tersebut.
“Negara harus hadir. Petani cukup fokus menjalankan budidaya kelapa sawit yang baik, sementara persoalan administrasi dan legalitas dibantu penyelesaiannya,” kata Togu.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *