KONSULTASI
Logo

Sawit Tak Gentar Tekanan Global, Akademisi Tekankan Kunci pada Ketegasan Pemerintah

4 Mei 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Sawit Tak Gentar Tekanan Global, Akademisi Tekankan Kunci pada Ketegasan Pemerintah

sawitsetara.co - PEKANBARU — Di tengah dinamika ekonomi global dan tekanan kampanye lingkungan dari negara-negara Barat, industri kelapa sawit Indonesia dinilai tetap memiliki daya tahan yang kuat. Namun, keberlanjutan sektor ini sangat bergantung pada konsistensi dan ketegasan kebijakan pemerintah.

Guru Besar Ekonomi Universitas Riau, Prof. Dr. Almasdi Syahza, menyatakan bahwa tekanan global terhadap sawit bukanlah ancaman utama, melainkan bagian dari dinamika persaingan dalam ekonomi internasional.

“Tekanan global itu hal biasa. Dalam ekonomi, itu hukum pasar. Yang penting adalah bagaimana pemerintah membuat regulasi yang berpihak pada sawit, terutama petani,” ujarnya kepada sawitsetara.co.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia menilai, isu lingkungan yang kerap digunakan untuk menekan industri sawit Indonesia harus dijawab dengan penguatan tata kelola di dalam negeri, termasuk melalui implementasi kebijakan keberlanjutan yang konsisten.

Namun, Prof Almasdi menyoroti bahwa pelanggaran lingkungan yang selama ini menjadi sorotan lebih banyak berasal dari perusahaan besar, bukan petani kecil.

“Kalau petani kecil itu dampaknya tidak signifikan. Mereka hanya mengelola 2 sampai 5 hektare. Yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan itu perusahaan besar dengan lahan ratusan hektare,” tegasnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap korporasi, sekaligus perlindungan terhadap petani kecil agar tidak menjadi sasaran kebijakan yang tidak proporsional.

Sawit Setara Default Ad Banner

Terkait implementasi Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), Prof Almasdi menilai bahwa tantangan terbesar bukan terletak pada konsep atau regulasi, melainkan pada komitmen dalam pelaksanaannya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal maupun kedekatan politik.

“Tidak boleh ada istilah ‘backing’. Siapapun yang melanggar harus ditindak. Kalau pemerintah sendiri tidak konsisten, maka keadilan tidak akan tercapai,” ujarnya.

Prof Almasdi juga menyoroti polemik pengelolaan lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Menurutnya, jika pemerintah serius terhadap agenda keberlanjutan, maka langkah yang diambil harus tegas dan konsisten.

“Kalau ingin menyelamatkan hutan, ya kembalikan ke hutan. Jangan pilih kasih. Kalau perlu diberi masa transisi satu siklus, tapi setelah itu tidak boleh diperpanjang,” tegasnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Permintaan Global Terhadap Sawit Tetap Tinggi Walau Didera Kampanye Hitam

Di sisi lain, ia optimistis bahwa permintaan global terhadap minyak sawit akan tetap tinggi, meskipun ada kampanye negatif dari negara-negara Eropa. Ia bahkan menyebut praktik perdagangan tidak langsung sebagai bukti bahwa sawit Indonesia tetap dibutuhkan, meskipun tidak selalu diakui secara terbuka.

“Mereka tetap butuh sawit. Minyak nabati lain seperti kedelai, bunga matahari, atau canola belum mampu memenuhi kebutuhan global. Jadi sawit akan tetap dicari. Ada negara yang membeli dari Indonesia, lalu dijual kembali dengan label negara lain. Itu praktik bisnis biasa,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait kebijakan biodiesel, Prof Almasdi mengakui bahwa implementasi energi berbasis sawit memang belum sepenuhnya efisien dari sisi biaya. Namun, ia menilai langkah tersebut tetap penting dalam jangka panjang. Menurutnya, transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan merupakan keniscayaan yang harus dihadapi, meskipun di awal menimbulkan resistensi dari masyarakat.

“Kalau murah, biasanya lingkungan jadi rusak. Kalau ingin berkelanjutan, memang ada biaya yang harus dibayar,” tutupnya.


Berita Sebelumnya
Pemanfaatan DBH Sawit Diperluas

Pemanfaatan DBH Sawit Diperluas

Pemerintah terus memperkuat tata kelola dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit sebagai instrumen strategis untuk mendorong pembangunan daerah sekaligus memastikan keberlanjutan industri. Melalui kebijakan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah memperluas ruang penggunaan DBH sawit agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.

3 Mei 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *