KONSULTASI
Logo

Satgas PKH Sita Lahan Sawit Massal, Pakar Ingatkan Risiko Konflik dan Ketidakpastian Hukum

6 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Satgas PKH Sita Lahan Sawit Massal, Pakar Ingatkan Risiko Konflik dan Ketidakpastian Hukum
HOT NEWS

sawitsetara.co - BOGOR – Polemik penguasaan dan kepemilikan lahan sawit kembali mencuat menyusul langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyita jutaan hektare lahan sawit yang diklaim berada di kawasan hutan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan sosial, ketidakpastian hukum, serta mengganggu iklim investasi nasional.

Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Budi Mulyanto, menilai penertiban kawasan hutan yang dilakukan secara masif tanpa dialog dan verifikasi lapangan berisiko menciptakan konflik di masyarakat. Menurutnya, ketidakjelasan status hukum lahan dapat memicu persoalan sosial yang lebih luas.

“Kalau status legalitas dibuat abu-abu, bisa timbul konflik dan penjarahan. Dan kalau masif, ini akan berdampak ke stabilitas nasional, bukan hanya keamanan tapi juga politik, ekonomi, dan sosial,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025), dikutip dari Elaeis.co.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia menekankan bahwa kepastian hukum atas lahan merupakan fondasi utama bagi stabilitas sosial dan daya tarik investasi. Penyitaan lahan tanpa proses partisipatif, kata dia, justru menciptakan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha perkebunan, termasuk industri sawit.

Dari sisi investasi, Budi mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak langsung pada persepsi investor dan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia. Kejelasan status lahan selalu menjadi faktor utama dalam keputusan investasi.

“Saya pernah di BKPM. Yang pertama ditanya investor itu status lahan. Kalau tidak jelas, mereka mundur,” katanya, seraya membandingkan dengan negara lain yang menyiapkan lahan siap investasi dengan kepastian hukum yang bersih.

Menurut Budi, penertiban kawasan hutan seharusnya dilakukan dengan mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam regulasi tersebut, penetapan kawasan hutan wajib melalui tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan, serta tidak bisa hanya mengandalkan peta atau citra satelit.

“Nggak bisa hanya pakai citra satelit. Itu hanya sketsa awal. Harus ada verifikasi di lapangan,” tegasnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia menyoroti banyak kasus di mana lahan yang secara faktual sudah lama tidak berhutan justru masuk dalam peta kawasan hutan. Akibatnya, masyarakat kehilangan akses terhadap sertifikasi tanah, program bantuan pertanian, hingga layanan dasar.

Ia mengungkapkan bahwa sekitar 31,8 juta hektare kawasan hutan secara faktual sudah tidak berhutan dan telah dimanfaatkan untuk kebun, permukiman, kawasan transmigrasi, hingga fasilitas publik. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara peta administrasi dan realitas di lapangan.

“Ada sekolah dasar yang tidak bisa disertifikasi karena dianggap berada di kawasan hutan. Ini nyata terjadi di daerah,” ujarnya.

Selain itu, Budi mempertanyakan fokus Satgas PKH yang dinilai lebih banyak menyasar sektor sawit, padahal luas kebun sawit yang diklaim berada di kawasan hutan sekitar 3,4 juta hektare, sementara penggunaan lahan lain juga cukup luas dan perlu ditertibkan secara adil.

Ia menegaskan bahwa penguasaan dan kepemilikan lahan yang legal bukan hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga bagi negara. Tanah yang bersertifikat memudahkan pemerintah menarik pajak, mengatur pemanfaatan lahan, serta menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional.

Sawit Setara Default Ad Banner

Budi sepakat bahwa penertiban kawasan hutan dan pembenahan tata kelola industri sawit memang diperlukan. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan peta kawasan hutan sebagai satu-satunya rujukan tanpa mempertimbangkan fakta di lapangan.

“Yang ditertibkan seharusnya adalah status dan batas kawasan hutan, bukan semata-mata lahannya,” tegasnya.

Ia mendorong pemerintah membuka ruang dialog terbuka, melakukan pendataan ulang secara partisipatif, serta menyelesaikan persoalan lahan secara kasus per kasus. Dengan data yang transparan dan proses yang adil, ia menilai penataan kawasan hutan dapat dilakukan tanpa mengorbankan stabilitas sosial dan iklim investasi.

“Kita ini negara berdaulat. Selama kita punya data yang jelas dan proses yang transparan, tidak ada masalah,” pungkasnya.

Tags:

Satgas PKHPenertiban Lahansengketa lahan

Berita Sebelumnya
Pengembangan Inovasi Dorong Daya Saing Produk Hilir Berbasis Sawit

Pengembangan Inovasi Dorong Daya Saing Produk Hilir Berbasis Sawit

Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo menyebut pentingnya pengembangan inovasi yang relevan bagi perusahaan agar bisa mendorong daya saing produk-produk hilir berbasis kelapa sawit serta komoditas perkebunan.

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *