
sawitsetara.co - Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau mendorong petani perkebunan rakyat untuk memanfaatkan Dana Peremajaan Tanaman dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), menyusul tidak adanya subsidi peremajaan dari pemerintah daerah dalam kurun waktu cukup lama.
Kepala Disbun Berau, Lita Handini, menegaskan bahwa Pemkab Berau sudah sekitar 10 tahun terakhir tidak lagi mengalokasikan subsidi langsung untuk program peremajaan tanaman perkebunan, khususnya kelapa sawit.
“Kalau peremajaan sawit, pemerintah daerah sejak 10 tahun terakhir memang tidak ada subsidi apa pun. Jadi peremajaan sawit oleh masyarakat sifatnya mandiri,” ujar Lita.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada perusahaan perkebunan sawit di Berau yang memasuki masa peremajaan, lantaran usia tanaman masih relatif muda, rata-rata di bawah 30 tahun. Kondisi tersebut membuat kegiatan peremajaan lebih banyak dilakukan oleh petani rakyat secara swadaya.

“Peremajaan lebih banyak dilakukan oleh masyarakat secara mandiri,” jelasnya.
Meski tanpa dukungan subsidi daerah, Lita menyebut petani sebenarnya masih memiliki akses pembiayaan alternatif melalui Program Dana Peremajaan Rakyat yang dikelola oleh BPDP. Program ini disiapkan pemerintah pusat untuk membantu peremajaan kebun rakyat, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Dana dari BPDP itu bisa diakses, tentu dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Tak hanya untuk kelapa sawit, program tersebut juga terbuka bagi komoditas perkebunan lain, seperti kakao, selama memenuhi kriteria teknis dan administrasi yang ditetapkan.
“Semua bisa sebenarnya, termasuk kakao. Hanya saja memang persyaratannya cukup banyak,” terang Lita.
Sebagai informasi, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui BPDP untuk mengganti tanaman sawit tua atau tidak produktif—yakni berusia di atas 25 tahun atau memiliki produktivitas di bawah 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun—tanpa membuka lahan baru.

Saat ini, bantuan peremajaan mencapai Rp60 juta per hektare, dengan tujuan meningkatkan produktivitas kebun, hasil panen, serta kesejahteraan pekebun yang tergabung dalam kelompok tani atau koperasi.
Program PSR juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan rakyat sekaligus mendukung penerapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Adapun persyaratan utama pengajuan PSR antara lain petani harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau koperasi, memiliki legalitas lahan yang jelas, serta memastikan kebun tidak berada di kawasan hutan atau kawasan lindung.
Proses pengajuan dilakukan secara digital melalui aplikasi PSR Online, guna mempermudah verifikasi sebelum dinilai dan disetujui oleh dinas terkait.
“Peremajaan sawit juga difokuskan pada penggunaan bibit unggul dan penerapan praktik budidaya berkelanjutan untuk meningkatkan produktivitas kebun rakyat,” pungkas Lita.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *