
sawitsetara.co - PEKANBARU — Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk komoditas kelapa sawit di Provinsi Riau memantik polemik. Di tengah upaya pemerintah daerah mencari sumber penerimaan baru sebagai PAD, kebijakan ini dinilai keliru secara konseptual dan berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang serius.
Rektor Institut Koperasi University (IKOPIN University), Prof. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S., Ph.D., menyebut PAP untuk pohon sawit sebagai kebijakan “salah alamat”. Menurut dia, secara ilmiah, perkebunan kelapa sawit tidak mengekstraksi air permukaan sehingga objek pajaknya tidak pernah ada.
“Kelapa sawit menggunakan hampir seluruh kebutuhannya dari green water—air hujan yang tersimpan di tanah. Kontribusi blue water atau air permukaan praktis nol persen. Kalau objeknya tidak ada, lalu apa yang sebenarnya mau dipajaki?” ujar Prof. Agus kepada sawitsetara.co saat dimintai tanggapan atas polemik PAP di Riau, Rabu (25/2/2026).
Sebagai informasi, Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau mewacanakan pengenaan pajak daerah Rp1.700 per batang pohon kelapa sawit per bulan. Skema pajak yang tengah digodok dimaksudkan untuk meningkatkan PAD. Regulasi tersebut rencananya akan dikenakan kepada korporasi.
Prof. Agus menjelaskan, kekeliruan mendasar PAP bukan hanya pada aspek ekologis, tetapi juga pada dampak ekonominya. Dalam praktik, beban pajak tidak akan berhenti di tingkat korporasi. Ia akan bergeser ke bawah melalui mekanisme harga tandan buah segar (TBS).
“Ini soal tax incidence. Korporasi punya daya tawar sebagai perusahaan sektor hilir (PKS). Tekanan harga akhirnya jatuh ke petani sawit. Padahal mereka justru kelompok yang secara konstitusional harus dilindungi oleh negara,” katanya.
Rektor IKOPIN University ini menyarankan agar wacana PAP untuk sawit ditinggalkan. Jika pun ada perubahan kebijakan fiskal, ia menekankan pentingnya pendekatan bertahap, sosialisasi yang intensif, serta transparansi dalam pengelolaan penerimaan daerah yang potensinya jauh lebih besar dari selama ini, asal kreatif dan serius, namun yang pasti bukan PAP Pohon Sawit.
Di akhir pandangannya, Prof. Agus yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian ini, kembali mengingatkan mandat konstitusi yang menempatkan tanah dan air sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Lahan adalah wadah, air adalah isinya. Tidak bisa dipisahkan secara artifisial dalam kebijakan pajak,” katanya. “Pajak Air Permukaan akan menghantam ekonomi petani kecil.”
Prof. Agus optimistis, jika dikelola dengan niat baik dan kebijakan yang tepat sasaran, Riau justru bisa menjadi pelopor reformasi fiskal sektor perkebunan—adil secara sosial, berkelanjutan secara ekologis, dan benar-benar berpihak pada kemakmuran rakyat.
“Saya juga mengamati, bahwa APKASINDO sudah benar dalam berargumen, saya mengikuti perdebatan tersebut dan basis data ilmiah yang disajikan APKASINDO membuat saya bangga sebagai pendiri APKASINDO 26 tahun lalu,” ujar Prof. Agus Pakpahan.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *