KONSULTASI
Logo

APKASINDO Tawarkan Sumber PAD Sawit Inovatif dan Katakan Sawit Tidak Menggayung Air

16 Februari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
APKASINDO Tawarkan Sumber PAD Sawit Inovatif dan Katakan Sawit Tidak Menggayung Air
HOT NEWS

sawitsetara.co - PEKANBARU – Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Dr. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO. meluruskan pemahaman terkait wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk komoditas kelapa sawit sebesar Rp1.700 per batang per bulan di Provinsi Riau yang berpotensi menekan kesejahteraan petani sawit sebesar Rp225-300ribu per hektar per bulan.

“Perhitungan itu dengan asumsi jumlah pohon per hektar 134, produksi 1,2 ton/ha/bulan akan menghasilkan rata-rata produksi 8,9 kg TBS/pohon/bulan dan usulan PAP Sawit Rp1.700/pohon sawit/bulan,” kata Dr. Gulat.

Dr. Gulat membenarkan pernyataan Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Riau bahwa regulasi akan ditujukan untuk korporasi sehingga petani sawit tidak dikenakan PAP Rp1.700/pohon/bulan tersebut. Tapi, pihaknya mengingatkan, nantinya petani sawitlah yang akan menerima efek berantainya dalam bentuk beban ke harga TBS yang berkurang.

“Sederhananya bahwa korporasi dihitung dalam bentuk per pohon, petani sawit terbeban dalam bentuk harga TBS, itu hitungan bisnis yang rasional dan berbasis regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 13/2024 dan Pergubri Tataniaga TBS,” jelas Dr. Gulat.

Promosi ssco

Penegasan itu disampaikan Dr. Gulat saat menerima kunjungan rombongan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Muhammadiyah Student’s Association (IMM) Riau yang diketuai Alpin Jarkasi Husein dalam rangka diskusi ilmiah di kantor perwakilan DPP APKASINDO, Pekanbaru, Selasa (11/2/2026).

“Terima kasih adik-adikku, generasi muda, harapan bangsa, sudah datang berdiskusi. Berbeda pendapat itu jangan dianggap virus atau perlawanan, itu cara kita mendukung pemerintah. Dialog berbasis data itu lebih cantik, lebih indah,” ujar Dr. Gulat membuka diskusi.

Menurut Dr. Gulat, polemik yang berkembang saat ini harus diawali dengan penyamaan persepsi tentang definisi Pajak Air Permukaan (PAP). Ia mengajak mahasiswa IMM dan civitas akademika di Riau untuk terlebih dahulu mendefinisikan apa yang dimaksud dengan air permukaan secara yuridis maupun ilmiah.

“PAP itu pajak air permukaan. Definisi air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan tanah — sungai, laut, rawa, waduk, danau, segala sesuatu yang berada di atas permukaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam praktiknya, objek pajak air permukaan biasanya terkait dengan adanya campur tangan manusia, seperti pengambilan air sungai untuk industri, penyiraman, atau penggunaan air oleh pabrik kelapa sawit yang memanfaatkan air sungai.

“Kalau pabrik sawit untuk rebusan TBS mengambil air dari sungai, itu jelas air permukaan tanah dan kalau menyedot dari tanah dalamnya air tanah. Tapi sawit sebagai tanaman, tidak ‘menggayung’ air dari sungai. Dia menyerap air tanah melalui proses fisiologi tanaman secara alamiah dan tidak ada campur tangan manusia di sana,” tegasnya.

“Kalau definisinya air permukaan, apakah tanaman sawit masuk kategori menyerap air permukaan? Apakah ada campur tangan manusia ? Tidak. Ini yang harus kita luruskan dulu, sesuaikan dulu istilah dan nomenklaturnya,” ujar Dr Gulat.

Promosi ssco

Doktor Agro-Lingkungan Universitas Riau ini menegaskan bahwa aturan ini harus jelas. Jangan nanti ditiru provinsi sawit lainnya padahal salah istilah. Sebab Riau sebagai ‘kiblat’-nya sawit Indonesia. Riau sudah berhasil jadi panutan dan satu-satunya provinsi yang memiliki Pergub Tataniaga TBS Petani Mitra Swadaya, dan semua provinsi sawit datang studi banding ke Disbun Riau, terpesona.

“Pergubri Tataniaga TBS itu lahir berkat kolaborasi dan kerja sama semua stakeholder sawit yang didirigeni Disbun Provinsi Riau,” tuturnya sambil senyum. “Stakeholder sawit itu, khususnya petani sawit, sudah sangat banyak beban. Seperti PPN, PPH, PBB, BK, PE, DMO dan DPO, jika dipaksakan ditambah pula PAP Sawit, bisa dibayangkan perkasanya sawit Indonesia?” rincinya sambil bertanya.

Meski mengkritisi istilah yang digunakan, Dr. Gulat menegaskan bahwa 25 provinsi APKASINDO bukan tidak mendukung kebermanfaatan sawit di provinsi di mana sawit itu berada. Sebaliknya, organisasi yang telah berdiri sejak 25 tahun lalu ini sangat mendukung adanya sumbangsih sawit terhadap kemajuan perekonomian daerah.

“Jangan lupa, APKASINDO adalah satu-satunya organisasi petani sawit yang ikut dan aktif menyuarakan DBH Sawit, bersurat ke Menkeu, BPDPKS, Mendagri, tanya saja ke Pak Syamsuar ketika itu Gubri sebagai provinsi penginisiator DBH Sawit dan berhasil, ya meskipun perlu optimalisasi ke depannya,” kata Dr Gulat.

Ia menyatakan masyarakat Riau sebagai provinsi dengan luas kebun sawit terluas di Indonesia tentu mendukung peningkatan PAD dari sawit. Tapi, kata dia, harus yang kreatif serta elegan dan itu harus stakeholder kelapa sawit pikirkan secara kolaboratif dan kajian akademis tentunya.

“Intinya APKASINDO sudah memiliki usul untuk inovasi dan strategi meningkatkan PAD Provinsi sawit dan itu tidak terjamah selama ini, Pansus perlu ngopi barenglah,” kata Doktor Lingkungan Sawit ini.

Menurutnya, semua pihak juga harus memberi pencerahan kepada masyarakat, jangan malah memberikan informasi yang ‘gantung’ sehingga menimbulkan multitafsir. Seperti contoh dasar Pansus PAP DPRD Riau yang mengatakan bahwa Sumbar dan Sulbar sudah menerapkan PAP Sawit melalui Pergub.

“Faktanya setelah kami cek secara regulasi di sana tidak demikian dan masyarakat Riau sudah terlanjur mendapat informasi tersebut, harusnya dimatangkan dulu,” ungkap Dr. Gulat.

Sebagaimana diketahui, Pansus Optimalisasi PAD DPRD Riau mengusulkan penerapan Pajak Air Permukaan sebesar Rp1.700 per batang pohon sawit per bulan, khususnya bagi perusahaan. Usulan tersebut diklaim berpotensi meningkatkan PAD Riau hingga Rp3–4 triliun per tahun, dengan dalil mencontoh kebijakan serupa di Sumatera Barat dan Sulawesi Barat.

Tags:

PAPpajak air permukaan

Berita Sebelumnya
GAPKI Soroti Lambatnya PSR dan Dampak Kebijakan B50 terhadap Ekspor maupun Harga Minyak Goreng

GAPKI Soroti Lambatnya PSR dan Dampak Kebijakan B50 terhadap Ekspor maupun Harga Minyak Goreng

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menyampaikan pandangannya terkait sejumlah isu krusial dalam industri kelapa sawit. Mulai dari lambatnya peremajaan sawit rakyat (PSR) hingga potensi dampak kebijakan B50 terhadap ekspor dan harga minyak goreng dalam negeri.

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *