Berita

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026, yang secara khusus mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.
26 Maret 2026

Di sela riuh perdebatan tentang keberlanjutan industri sawit, ada satu bagian yang kerap luput dari sorotan: sisa produksinya. Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University Yanto Santosa menilai, justru di sanalah peluang ekonomi baru bersembunyi.
24 Maret 2026

Ia menjelaskan bahwa fenomena ini tidak lepas dari meningkatnya persaingan antar pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya antara PKS inti-plasma dengan PKS yang tidak memiliki kebun sendiri atau yang dikenal dengan PKS komersial.
16 Maret 2026

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Dr. Gulat Medali Emas Manurung, M.P., C.IMA, mengatakan agar kebijakan tersebut tidak merugikan petani swadaya yang selama ini bergantung pada keberadaan PKS Komersil (PKS Tanpa Kebun).
14 Maret 2026


Pemerhati sosial Riau, Ruffino Samseng S. Barus, menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena secara faktual tanaman sawit tidak menggunakan air permukaan seperti sungai, danau, maupun waduk, melainkan bergantung pada air hujan sebagai sumber alami.
11 Maret 2026

Bahkan menurut Dr. Gulat, ketahanan energi setingkat lebih tinggi urgensinya dibandingkan ketahanan pangan. “Kalau terjadi kelangkaan pangan misalnya, masih bisa pangan alternatif. Coba kalau terjadi kelangkaan solar, apa bisa digantikan dengan air hujan?,” ujar Dr. Gulat.
10 Maret 2026

Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau, H. Suher, menanggapi usulan DPRD Provinsi Riau yang berencana mengenakan pajak air permukaan sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan.
10 Maret 2026

Pemerintah merombak ketentuan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit bagi pemerintah daerah
10 Maret 2026


Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera, Norizan, mempertanyakan dasar pengenaan pajak tersebut kepada petani sawit rakyat.
9 Maret 2026

Prof. Suwondo menilai secara hukum penerapan PAP sebenarnya memiliki dasar regulasi, karena pajak tersebut termasuk dalam kategori pajak daerah atas pengambilan dan pemanfaatan air.
8 Maret 2026

Guru Besar Ekologi dan Lingkungan Universitas Riau (UR), Prof. Dr. Suwondo, MSi, menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama dalam kebijakan tersebut adalah adanya kekeliruan pemahaman antara istilah “air permukaan” dan “badan air.”
7 Maret 2026

Ia menilai bahwa pendekatan pajak berbasis jumlah pokok tanaman tidak selaras dengan prinsip agronomi dan fisiologi tanaman.
6 Maret 2026
