Berita

Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera, Norizan, mempertanyakan dasar pengenaan pajak tersebut kepada petani sawit rakyat.
9 Maret 2026

Prof. Suwondo menilai secara hukum penerapan PAP sebenarnya memiliki dasar regulasi, karena pajak tersebut termasuk dalam kategori pajak daerah atas pengambilan dan pemanfaatan air.
8 Maret 2026

Guru Besar Ekologi dan Lingkungan Universitas Riau (UR), Prof. Dr. Suwondo, MSi, menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama dalam kebijakan tersebut adalah adanya kekeliruan pemahaman antara istilah “air permukaan” dan “badan air.”
7 Maret 2026

Ia menilai bahwa pendekatan pajak berbasis jumlah pokok tanaman tidak selaras dengan prinsip agronomi dan fisiologi tanaman.
6 Maret 2026


Ia mengatakan dampak PAP bisa multiple effect, mulai dari menimbulkan kemiskinan baru struktural sosial, hingga marginalisasi keluarga petani, yang berbuntut pada kesenjangan sosial antara pejabat dengan rakyat.
5 Maret 2026

Guru Besar bidang ekonomi dari Universitas Riau (Unri) Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP. mempertanyakan dasar konseptual pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit di provinsi Riau yang belakangan menjadi pembicaraan.
4 Maret 2026

Tumpang-tindih aturan terkait sawit semakin menggambarkan betapa tidak sinkronnya tata kelola sawit Indonesia. Hal ini sangat memberatkan stakeholder sawit karena harus melayani berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) terkait data.
3 Maret 2026

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Rino Afrino, ST., MM., C.APO, menyebut peningkatan produktivitas petani harus ditempatkan sebagai agenda utama jika negara ingin mendorong kesejahteraan pekebun rakyat.
3 Maret 2026


Polemik wacana Pajak Air Permukaan (PAP) untuk pohon sawit sampai juga ke meja Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP. Guru Besar bidang ekonomi dari Universitas Riau (Unri) ini ikut menyoroti dampak berantai andai kebijakan ini diterapkan.
3 Maret 2026

Pengamat ekonomi Dr. Dahlan Tampubolon, SE, M.Si., tidak sepakat jika wacana Pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit dijadikan instrumen cepat untuk menutup defisit anggaran daerah.
2 Maret 2026

Saidul Amin mengapresiasi forum diskusi yang dinilai mampu memantik rasionalitas dan intelektualitas mahasiswa. Ia menekankan bahwa mahasiswa harus menjadi bagian dari solusi atas persoalan daerah, bukan sekadar pengamat.
1 Maret 2026

Pertemuan yang diinisiasi Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau di Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) pada Jumat sore (27/2/2026) bergemuruh oleh applause untuk Ketua Pansus PAD DPRD Provinsi Riau H. Abdullah, S.Pd.
28 Februari 2026
