Berita

Pengamat ekonomi bidang perkebunan Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, menegaskan bahwa pencurian kelapa sawit dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
19 Januari 2026

Sebanyak 3.200,625 ton Palm Kernel Expeller (PKE) atau bungkil sawit asal Sulawesi Barat resmi diberangkatkan ke China.
17 Januari 2026

Namun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menegaskan, penyebab utama banjir bandang tersebut bukanlah aktivitas manusia, melainkan faktor alam yang sangat ekstrem.
16 Januari 2026

Bagi warga di sejumlah wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kelapa sawit bukan dipahami sebagai simbol industrialisasi pertanian.
15 Januari 2026


Proyek pembangunan jalan tersebut menelan anggaran Rp6 miliar yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, dan difokuskan untuk kawasan perkebunan dengan skema Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA).
15 Januari 2026

Kesimpulan bahwa perusahaan kelapa sawit menjadi biang keladi banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Tapanuli, Sumatera Utara, masih diperdebatkan secara akademik.
14 Januari 2026

Upaya memperkuat hilirisasi kelapa sawit rakyat di Kalimantan Utara kembali mendapat dorongan nyata.
13 Januari 2026

Seorang oknum diduga kuasa hukum PTPN IV Regional 1 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya diduga terlibat pengambilan dompet milik petugas keamanan (security) pengadilan.
12 Januari 2026


Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa pembentukan kelembagaan petani bukan sekadar formalitas administrasi. Melainkan, prasyarat utama agar pekebun sawit memperoleh harga tandan buah segar (TBS) yang berkeadilan dan sesuai ketetapan resmi pemerintah daerah.
8 Januari 2026

Penguatan ekonomi Lampung sepanjang 2025 tidak lepas dari kontribusi signifikan industri hilir kelapa sawit.
8 Januari 2026

emerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sektor perkebunan dan industri minyak kelapa sawit mendekati Rp4 juta per bulan, seiring penyesuaian upah minimum yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
7 Januari 2026

Mulai 2026, sektor pengolahan kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah diwajibkan membayar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp3.186.689.
6 Januari 2026
