Berita

Kelapa sawit telah menjadi salah satu komoditas paling menentukan dalam perjalanan ekonomi Indonesia kontemporer. Ia hadir bukan hanya sebagai sumber devisa dan penggerak ekspor, tetapi juga sebagai kekuatan yang membentuk ulang struktur agraria, tata ruang wilayah, hubungan sosial pedesaan, dan arah pembangunan nasional.

Amerika Serikat (AS) resmi menurunkan tarif impor untuk produk asal Indonesia dari sebelumnya 32% menjadi 19%. Bahkan, untuk sejumlah komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit (CPO), kopi, dan kakao, tarif ditetapkan 0% alias bebas bea masuk.
18 Februari 2026

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University Prof. Sudarsono Soedomo mengingatkan agar koperasi tidak terus-menerus diposisikan sebagai solusi tunggal atas berbagai persoalan struktural dalam pembangunan agraria dan ekonomi rakyat.
3 Februari 2026

HR CPO yang menjadi dasar pengenaan pungutan ekspor (PE) periode 1–28 Februari 2026
2 Februari 2026


Kondisi ini dinilai menekan sentimen fundamental saham-saham sawit, terutama dibandingkan periode ketika pasar masih mengantisipasi lonjakan permintaan domestik yang lebih agresif
2 Februari 2026

Namun di balik angka-angka yang terlihat gemilang itu, tersimpan pertanyaan mendasar: sejauh mana kekayaan yang dihasilkan industri sawit benar-benar tinggal dan membangun Indonesia?
30 Januari 2026

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan tetap membuka ruang kemitraan dengan masyarakat, koperasi, dan perusahaan daerah dalam pengelolaan kebun kelapa sawit. Skema kerja sama tersebut ditempatkan sebagai upaya memperluas manfaat kehadiran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perkebunan.
29 Januari 2026

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaporkan, total penerimaan bea keluar mencapai Rp28,44 triliun, atau melonjak 36% dibandingkan tahun 2024.
27 Januari 2026


Pakar ekonomi pertanian Indonesia, Prof. Agus Pakpahan, mengusulkan negara menarik penuh keuntungan ekonomi dari tanah atau land rent pada perkebunan besar, terutama kelapa sawit.
19 Januari 2026

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang semula menjanjikan 80 persen lahan untuk petani dan 20 persen untuk perusahaan kini tinggal arsip sejarah. Dalam praktik hampir empat dekade kemudian, proporsi itu justru berbalik arah.
24 Januari 2026

Dan kini, dari Huma Betang Dayak, prinsip ini siap menyebar ke 80.000 rumah adat di Nusantara: dari Tongkonan Toraja, Rumah Gadang Minang, Joglo Jawa, Honai Papua, hingga segala bentuk kearifan lokal lainnya.
17 Desember 2025

Tulisan ini adalah provokasi sederhana: jika hutan bisa produktif jutaan tahun tanpa menciptakan sampah, kenapa ekonomi modern yang katanya "paling canggih" justru menciptakan krisis sampah dan krisis iklim? Saatnya kita belajar dari guru terbaik yang selama ini kita robohkan: hutan itu sendiri.
17 Desember 2025
