Berita

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Dr. Gulat Medali Emas Manurung, M.P., C.IMA, mengatakan agar kebijakan tersebut tidak merugikan petani swadaya yang selama ini bergantung pada keberadaan PKS Komersil (PKS Tanpa Kebun).
14 Maret 2026

Pemerhati sosial Riau, Ruffino Samseng S. Barus, menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena secara faktual tanaman sawit tidak menggunakan air permukaan seperti sungai, danau, maupun waduk, melainkan bergantung pada air hujan sebagai sumber alami.
11 Maret 2026

Bahkan menurut Dr. Gulat, ketahanan energi setingkat lebih tinggi urgensinya dibandingkan ketahanan pangan. “Kalau terjadi kelangkaan pangan misalnya, masih bisa pangan alternatif. Coba kalau terjadi kelangkaan solar, apa bisa digantikan dengan air hujan?,” ujar Dr. Gulat.
10 Maret 2026

Pemerintah merombak ketentuan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit bagi pemerintah daerah
10 Maret 2026


Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau, H. Suher, menanggapi usulan DPRD Provinsi Riau yang berencana mengenakan pajak air permukaan sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan.
10 Maret 2026

Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera, Norizan, mempertanyakan dasar pengenaan pajak tersebut kepada petani sawit rakyat.
9 Maret 2026

Prof. Suwondo menilai secara hukum penerapan PAP sebenarnya memiliki dasar regulasi, karena pajak tersebut termasuk dalam kategori pajak daerah atas pengambilan dan pemanfaatan air.
8 Maret 2026

Guru Besar Ekologi dan Lingkungan Universitas Riau (UR), Prof. Dr. Suwondo, MSi, menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama dalam kebijakan tersebut adalah adanya kekeliruan pemahaman antara istilah “air permukaan” dan “badan air.”
7 Maret 2026


Ia menilai bahwa pendekatan pajak berbasis jumlah pokok tanaman tidak selaras dengan prinsip agronomi dan fisiologi tanaman.
6 Maret 2026

Ia mengatakan dampak PAP bisa multiple effect, mulai dari menimbulkan kemiskinan baru struktural sosial, hingga marginalisasi keluarga petani, yang berbuntut pada kesenjangan sosial antara pejabat dengan rakyat.
5 Maret 2026

Guru Besar bidang ekonomi dari Universitas Riau (Unri) Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP. mempertanyakan dasar konseptual pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit di provinsi Riau yang belakangan menjadi pembicaraan.
4 Maret 2026

Polemik wacana Pajak Air Permukaan (PAP) untuk pohon sawit sampai juga ke meja Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP. Guru Besar bidang ekonomi dari Universitas Riau (Unri) ini ikut menyoroti dampak berantai andai kebijakan ini diterapkan.
3 Maret 2026
