Berita

Ratna mengatakan pemerintah terus memperkuat langkah menuju industri sawit yang lebih berkelanjutan melalui percepatan implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Pemerintah juga memastikan berbagai dukungan pembiayaan dan pendampingan agar proses sertifikasi dapat dijalankan lebih mudah.
15 Mei 2026

Menurutnya, program B50 bukan sekadar kebijakan energi, melainkan strategi besar lintas sektor yang berkaitan langsung dengan stabilitas investasi, produktivitas sawit, hingga keberlangsungan industri hilir nasional.
13 Mei 2026

Menurutnya, daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia itu membutuhkan peran aktif perguruan tinggi untuk mendukung pembangunan sektor perkebunan rakyat dan kampus-kampus di Riau harus menjadi rujukan dan sangat sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo, terkhusus nomor 6.
12 Mei 2026

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis APKASINDO dalam merangkul dunia akademik untuk mempercepat akses petani sawit terhadap program sarana dan prasarana (sarpras) Badan Pengelola Dana Perkebunan-Kelapa Sawit (BPDP-KS)
11 Mei 2026


Menurut Tungkot, persoalan utama bukan terletak pada angka persentase, melainkan pada kualitas relasi antara pabrik dan petani. Dalam hal ini, ia justru menilai PKS tanpa kebun telah menjalankan praktik kemitraan secara lebih murni.
11 Mei 2026

Wacana penutupan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun menuai gelombang penolakan dari kalangan petani sawit swadaya di berbagai daerah. Mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, para petani menilai keberadaan PKS tanpa kebun justru menjadi penopang utama akses pasar dan penyeimbang harga tandan buah segar (TBS).
10 Mei 2026

Wacana penataan hingga potensi penutupan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun menuai kritik dari sejumlah akademisi
9 Mei 2026

Menurut Dr. Gulat, langkah Satgas PKH ibarat “melempar sarang lebah” untuk memunculkan berbagai persoalan dan stakeholder sawit yang ada di dalamnya sehingga penatakelolaannya terukur dan tuntas.
7 Mei 2026


Guru Besar IPB ini menilai, keberadaan PKS tanpa kebun selama ini memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan pasar, terutama bagi petani swadaya.
6 Mei 2026

Guru Besar Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH menegaskan bahwa keberadaan PKS tanpa kebun tidak bertentangan dengan prinsip hukum persaingan usaha di Indonesia.
5 Mei 2026

Menurut mereka, PKS tanpa kebun membuka ruang persaingan yang lebih sehat dalam tata niaga sawit. Dengan adanya lebih banyak pilihan pabrik, petani tidak hanya bergantung pada perusahaan tertentu, sehingga harga TBS dapat lebih kompetitif dan adil.
4 Mei 2026

Fenomena ini terjadi karena kegiatan pengolahan hasil pertanian membutuhkan investasi besar, teknologi, serta skala produksi yang tinggi agar dapat beroperasi secara efisien. Dengan kapasitas yang besar, perusahaan pengolah mampu menekan biaya per unit (economies of scale), sehingga secara alami hanya pelaku usaha bermodal kuat yang mampu bertahan di sisi hilir.
4 Mei 2026
