
Sektor perkebunan kelapa sawit di Sabah membutuhkan ribuan pekerja migran asal Indonesia. Permintaan tenaga kerja yang tinggi ini didorong oleh perluasan areal tanam dan peningkatan kebutuhan produksi.
27 Oktober 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui serangkaian kebijakan strategis dan program konkret yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
27 Oktober 2025

Industri kelapa sawit merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia. Negara ini dikenal sebagai produsen minyak sawit mentah (CPO) terbesar di dunia, dan sektor ini menjadi sumber devisa utama sekaligus penyerap tenaga kerja bagi jutaan orang. Namun, di balik luasnya perkebunan sawit yang tersebar dari Sumatra hingga Kalimantan, hanya segelintir perusahaan yang menguasai sebagian besar lahan di Tanah Air.
27 Oktober 2025

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 sebagai revisi atas PP No. 24 Tahun 2021 memicu gelombang kritik tajam dari kalangan akademisi hingga petani sawit. Regulasi yang mengatur sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan ini dinilai tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat di daerah penghasil sawit.
26 Oktober 2025

Beberapa kalangan beranggapan bahwa penerpan program biodiesel 50% (B50) yang berbahan baku dari kelapa sawit memakan biaya yang cukup tinggi, menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan tengah mencari formulasinya bersama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar penerapan B50 nanti tidak memberikan biaya (cost) yang lebih besar.
25 Oktober 2025

Berbagai langkah terus dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. Dalam triwulan ke III menurut catatan Bank Indonesia (BI) ini ekonomi nasional didorong oleh ekspor nonmigas, diantaranya ekspor sawit baik dalam bentuk crude palm oil (CPO) dan turunannya, serta serta belanja pemerintah yang berkontribusi pada penguatan permintaan domestik.
25 Oktober 2025

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan menimbulkan gelombang keberatan dari para pelaku usaha dan petani sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasalnya, aturan baru tersebut mengatur sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25 juta per hektar per tahun bagi pemilik kebun sawit yang terlanjur menggarap lahan di kawasan hutan.
25 Oktober 2025
Pemerhati sosial Ruffino Samseng S. Barus, M.Si, turut berbicara ihwal Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti adanya kejanggalan dan tumpang tindih dalam berbagai undang-undang terkait kebijakan hutan, yang menurutnya menciptakan wilayah abu-abu.
25 Oktober 2025
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat anggota sekaligus pertemuan silaturahmi di Kafe KD Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (24/10/2025).
25 Oktober 2025

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Dr. Gulat ME Manurung, menegaskan bahwa Aceh memiliki potensi besar untuk menjadi provinsi maju lewat sektor perkebunan kelapa sawit. Namun, hingga kini sektor tersebut dinilai belum dikelola secara maksimal.
25 Oktober 2025

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang aturan sanksi administratif bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang terlanjur berkebun didalam kawasan hutan, dengan denda sebesar Rp25 juta/hektar bagi pemilik kebun yang luasan areal terlanjur digarap diatas 5 hektar, membuat para pelaku usaha kebun sawit merasa keberatan. Terutama petani swadaya atau mandiri, salah satunya di Provinsi Papua Selatan.
25 Oktober 2025

Berbagai langkah terus dilakukan oleh pemerintah unttuk mendorong produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis sawit, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bersama jurnalis melalui Workshop Jurnalis Promosi UKM Sawit mengunjungi pabrik PT Ratu Bio Indonesia di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
24 Oktober 2025

Uni Eropa (UE) bersiap memberlakukan regulasi anti-deforestasi (EUDR) yang bertujuan mengurangi deforestasi dengan menetapkan standar keberlanjutan. Dampaknya signifikan bagi negara pengekspor, khususnya Indonesia, dengan industri kelapa sawit sebagai andalan utama.
24 Oktober 2025

Pernyataan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, yang menyoroti semakin maraknya keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun inti atau PKS Komersil, mendapat banyak tanggapan dari kalangan petani sawit, terutama petani swadaya.
24 Oktober 2025

Karantina tidak hanya bertugas melindungi sumber daya hayati dari ancaman hama dan penyakit, tetapi juga memastikan bahwa proses introduksi dan lalu lintas material genetik serta komoditas strategis seperti kelapa sawit berjalan aman, produktif, dan berkelanjutan.
24 Oktober 2025

Seiring akan diterapkannya regulasi The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR) pada 2026 mendatang, petani kelapa sawit Indonesia terus didorong untuk mendapatkan sertifikasi ketelusuran atau traceability berupa Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Dengan adanya traceability, petani sawit dapat mengakses pasar yang lebih luas dan bernilai tinggi, termasuk Uni Eropa (UE)
24 Oktober 2025


